Advertisement
Pro Kontra Vaksin Nusantara, Begini Kata Epidemiolog UI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono meminta pemerintah untuk menghentikan Vaksin Nusantara karena metode yang digunakan tidak teruji dan tidak ada izin dari Komite Etik.
Pandu mengatakan Vaksin Nusantara yang mengandung vaksin dendritik, sebelumnya banyak digunakan untuk terapi pada pasien kanker yang merupakan terapi yang bersifat individual.
Advertisement
Pada imunoterapi kanker bukan karena setiap orang diberi jumlah sel dendritik, tetapi karena setiap orang sel dendritiknya bisa mendapat perlakuan yang berbeda. Dalam hal ini yang disesuaikan adalah perlakuan terhadap sel dendritik tersebut.
"Jadi pada imunoterapi kanker sel dendritik tetap diberi antigen, tetapi antigennya bisa dari tumornya dia sendiri. Karena itu sifatnya personal," kata dalam keterangan resmi, Sabtu (20/2/2021).
Adapun, Vaksin Nusantara diinisiasi oleh mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto saat ini memulai tahap uji klinis kedua di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi Semarang. Penelitian ini dilaksanakan di RS Kariadi Semarang bekerja sama dengan RSPAD Gatot Subroto dan Balitbangkes Kementerian Kesehatan.
Pandu memberikan dua catatan. Pertama, terdapat perbedaan sel dendritik pada terapi kanker dengan vaksin dendritik di mana untuk terapi kanker sel dendritik tidak ditambahkan apa-apa, hanya diisolasi dari darah pasien untuk kemudian disuntikkan kembali kepada pasien tersebut, sementara pada vaksin, sel dendritik ditambahkan antigen virus.
Kedua, bahwa sel dendritik perlu pelayanan medis khusus karena membutuhkan peralatan canggih, ruang steril, dan inkubator CO2, dan adanya potensi resiko. Dengan demikian, sangat besar risiko, antara lain sterilitas, pirogen atau ikutnya mikroba yang menyebabkan infeksi, dan tidak terstandar potensi vaksin karena pembuatan individual.
"Jadi, sebenarnya sel dendritik untuk terapi bersifat individual, dikembangkan untuk terapi kanker sehingga tidak layak untuk vaksinasi massal," katanya.
Oleh karena itu, Pandu Riono meminta Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin untuk menghentikan Vaksin Nusantara demi kepentingan kesehatan masyarakat Indonesia.
"Itu kan menggunakan anggaran pemerintah [Kemenkes] atas kuasa pak Terawan sewaktu menjabat Menkes," tambahnya.
Ahli Biomolekuler dan Vaksinolog Ines Atmosukarto mengatakan bahwa Vaksin Nusantara datanya diduga belum terlihat. Data uji klinis I belum terlihat dan belum diperbarui ke data uji klinis global.
"Seharusnya tercatat semua di situ, terakhir saya cek belum ada update hasil uji klinisnya. Apakah vaksin tersebut aman, datanya belum aman," kata Ines.
Menurut Ines, ada prosedur yang harus dilewati yakni mendapat izin dari Komite Etik, setiap protokol uji klinis dapat izin dari mereka.
"Yang perlu dicari Komisi Etik mana yang mengizinkan ini, apakah mereka sudah mendapatkan data yang lengkap," katanya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
Advertisement
Advertisement