Advertisement
Pemerintah Akan Berikan Kompensasi untuk Cacat atau Meninggal Dunia Usai Divaksin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Program vaksinasi Covid-19 sedang berlangsung. Presiden Jokowi akan memberikan kompensasi pada mereka yang disuntik vaksin Covid-19 dan mengalami efek samping hingga meninggal dunia.
Keputusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden no.99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019.
Advertisement
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 15 B yang menyebutkan jika ada kasus kejadian pasca vaksinasi yang menimbulkan kecacatan hingga meninggal dunia, maka pemerintah akan memberikan kompensasi.
Baca juga: Saat Isolasi Mandiri Covid-19, Kapan Masa Isman Berakhir?
Adapun kompensasi berupa santunan cacat dan kematian.
Untuk besarannya sendiri, menurut Perpres itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Berikut kutipan lengkap isi aturan tersebut.
Pasal 15B
(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement