Advertisement
Pemerintah Akan Berikan Kompensasi untuk Cacat atau Meninggal Dunia Usai Divaksin
Ilustrasi vaksin Covid-19. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Program vaksinasi Covid-19 sedang berlangsung. Presiden Jokowi akan memberikan kompensasi pada mereka yang disuntik vaksin Covid-19 dan mengalami efek samping hingga meninggal dunia.
Keputusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden no.99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019.
Advertisement
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 15 B yang menyebutkan jika ada kasus kejadian pasca vaksinasi yang menimbulkan kecacatan hingga meninggal dunia, maka pemerintah akan memberikan kompensasi.
Baca juga: Saat Isolasi Mandiri Covid-19, Kapan Masa Isman Berakhir?
Adapun kompensasi berupa santunan cacat dan kematian.
Untuk besarannya sendiri, menurut Perpres itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Berikut kutipan lengkap isi aturan tersebut.
Pasal 15B
(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Cuaca DIY, Selasa 31 Maret 2026: Semua Wilayah Diguyur Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 31 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







