Advertisement
Pemerintah Akan Berikan Kompensasi untuk Cacat atau Meninggal Dunia Usai Divaksin

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Program vaksinasi Covid-19 sedang berlangsung. Presiden Jokowi akan memberikan kompensasi pada mereka yang disuntik vaksin Covid-19 dan mengalami efek samping hingga meninggal dunia.
Keputusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden no.99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 15 B yang menyebutkan jika ada kasus kejadian pasca vaksinasi yang menimbulkan kecacatan hingga meninggal dunia, maka pemerintah akan memberikan kompensasi.
Baca juga: Saat Isolasi Mandiri Covid-19, Kapan Masa Isman Berakhir?
Adapun kompensasi berupa santunan cacat dan kematian.
Untuk besarannya sendiri, menurut Perpres itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Berikut kutipan lengkap isi aturan tersebut.
Pasal 15B
(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Mantan Ajudan Presiden Jokowi Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus
- Wow! Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Kerugian Indonesia Diperkirakan Capai Rp3,7 Triliun
- Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Begini Kata KPK
- Belum Ada Laporan Resmi Soal Artis Inisial R ke KPK Terkait Kasus Rafael Alun
- Resmikan Rusun, Mensos Risma Menangis
- Populasi Manusia Diprediksi Turun hingga 6 Miliar, Apa Penyebabnya?
Advertisement
Advertisement