Advertisement
Gusti Moeng dan Gusti Rumbai Akhirnya Bisa Keluar dari Kraton Solo

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Putri Raja Solo Paku Buwono (PB) XIII, GKR Timoer Rumbai, bersama adik PB XIII GKR Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, dan tiga orang lainnya akhirnya bebas setelah sebelumnya sempat terkurung di dalam Kompleks Kraton Solo sejak Kamis (11/2/2021).
Wartawan Solopos--jaringan Harianjogja.com, Ichsan Kholif Rahman, melaporkan GKR Rumbai dan Gusti Moeng keluar dari kompleks Kraton Solo Sabtu sekitar pukul 14.50 WIB disambut sejumlah orang.
Advertisement
Diberitakan, situasi Kraton Solo kembali memanas dengan munculnya isu pengurungan putri Raja PB XIII, GKR Timoer Rumbai, bersama GKR Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, dan tiga orang lainnya di dalam Kompleks Kraton sejak Kamis (11/2/2021).
Informasi yang dihimpun Solopos.com, ada perbedaan cerita antara versi GKR Timoer dengan versi kubu PB XIII yang tak lain ayahnya sendiri mengenai pengurungan tersebut. GKR Timoer menyebut dirinya dikurung di dalam Keputren kompleks Kraton Solo, tanpa makanan dan listrik. "Putri yang terkurung versi 2," demikian ia menyebut perlakuan terhadapnya.
Sedangkan versi kubu PB XIII menyebut tidak ada pengurungan terhadap GKR Timoer, Gusti Moeng, dan tiga orang lainnya yang hingga Jumat (12/2/2021) malam masih bertahan di Kraton.
Wakil Pengageng Sasana Wilopo Keraton Solo, KRA Dani Nuradiningrat, selaku utusan PB XIII Hangabehi, mengatakan GKR Timoer dan Gusti Moeng datang sendiri ke Kraton dan masuk tanpa izin dari Sinuhun PB XIII.
"Tidak dikurung, kapan saja mereka mau keluar dipersilakan. Mereka masuk dengan sendirinya dan tidak mau keluar tapi bersikap seolah-olah kami tidak membolehkan keluar," kata Dani saat konferensi pers klarifikasi isu pengurungan putri Raja di kompleks Kraton Solo, Jumat malam.
Menyampaikan Aspirasi
Ketua Lembaga Hukum Keraton Solo KP Eddy Wirabhumi yang juga suami Gusti Moeng mengatakan kedatangan istrinya ke Keraton pada Kamis siang karena mendengar ada pejabat dari BPK yang datang. Gusti Moeng merasa berkepentingan untuk menemui dan menyampaikan aspirasi karena beberapa waktu lalu menerima surat dari BPK Jateng di Semarang mengenai pertanggungjawaban keuangan 2018.
Namun saat datang ke Kraton, Gusti Moeng malah dikunci di dalam kompleks Keputren sehingga tidak bisa menemui pejabat dari BPK itu. Mengenai hal tersebut, Dani membenarkan memang ada tamu dari BPK yang datang untuk menemui PB XIII.
Dani menyebut tamu dari BPK itu adalah tamu pribadi PB XIII sehingga tidak bisa setiap orang nimbrung dalam pertemuan. "Kalau ada urusan dengan BPK, kantor BPK itu kan jelas ada di mana. Bisa langsung datang ke sana. Acara hari itu [Kamis] tamu itu ingin ketemu Sinuhun, itu pribadi Sinuhun," jelas Dani.
KP Eddy Wirabhumi menyebut semua pintu akses Kraton Solo dikunci sehingga membuat Gusti Moeng, GKR Rumbai, dua penari, dan seorang pembantu tak bisa keluar. Abdi dalem yang anaknya ikut Gusti Moeng di dalam Kraton juga yakin anaknya dan yang lain-lain dikunci. Namun abdi dalem bernama Yemy Triana itu mengaku tidak tahu pasti siapa yang mengunci pintu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement