Kemendikbud Kaji Aturan Kewajiban Berkerudung Saat Pelajaran Agama

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut akan menyesuaikan aturan terkait kewajiban penggunaan jilbab bagi siswi beragama Islam saat pelajaran agama.
Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni mengatakan bahwa aturan kewajiban penggunaan jilbab bagi siswa saat pelajaran agama ada di dalam kurikulum pelajaran agama yang termuat dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.
“Terkait hal ini karena disebutkan di dalam kurikulum. Kemendikbud sedang berdiskusi dengan Kementerian Agama yang mewajibkan murid berjilbab saat pelajaran agama. Ini masih dalam diskusi untuk menentukan seperti apa ke depannya,” ujarnya.
Hal ini menimbulkan permasalahan di masyarakat menyusul adanya SKB 3 Menteri terkait keputusan pakaian seragam dan atribut khusus keagamaan di sekolah negeri.
Aturan tersebut melarang sekolah negeri untuk memiliki aturan yang mewajibkan atau melarang peserta didik tenaga kependidikan untuk menggunakan seragam atau atribut khas keagamaan.
Adapun, sekolah diminta segera mencabut aturan yang bertentangan selambat-lambatnya 30 hari setelah SKB tersebut diresmikan.
Ketiga Kementerian juga menyebutkan bahwa akan ada sanksi bagi sekolah yang masih memiliki aturan yang bertentangan dengan SKB tersebut. Sanksi yang diberikan ada kaitannya dengan pemangkasan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sanksi ini dikhawatirkan mempengaruhi atau sampai mengurangi kualitas pendidikan yang diterima anak-anak di sekolah tersebut.
“Terkait dengan sanksi, kami tekankann bahwa semangat SKB ini bagaimana sekolah untuk tidak melanggar SKB ini, sehingga sanksi ini tidak perlu diberikan ke satuan pendidikan. Bagaimana kita mengawal aturan ini tidak terlanggar,” imbuh Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar 82 Daerah yang Mulai Besok Wajib Beli BBM Pakai MyPertamina
- Buntut Istri Flexing! PPATK Akan Periksa Harta Pejabat Setneg Esha Rahmansah
- Soal Pengganti Zainudin Amali Sebagai Menpora, Presiden Jokowi Inginkan Sosok Muda
- Sopir Ngantuk Jadi Penyebab Kecelakaan yang Membuat Syabda Meninggal
- Ibu Syabda Perkasa Juga Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Advertisement

Terduga Pelaku Mutilasi Sleman Tinggalkan Selembar Surat, Ini Isinya
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini 20 Maret, 421 Tahun Lalu VOC Pertama Kali Didirikan
- Xi Jinping Pergi ke Rusia untuk Temui Vladimir Putin
- Dilaporkan Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, Guru Besar UGM Sebut Fitnah
- Daftar 82 Daerah yang Mulai Besok Wajib Beli BBM Pakai MyPertamina
- Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
- Subsidi Motor Listrik Resmi Berlaku, Mobil Listrik Meluncur 1 April
- Hasto Mengaku PDIP Diprovokasi Supaya Segera Umumkan Capres 2024
Advertisement