Advertisement
Kemendikbud Kaji Aturan Kewajiban Berkerudung Saat Pelajaran Agama
Jilbab SMK. - SMK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut akan menyesuaikan aturan terkait kewajiban penggunaan jilbab bagi siswi beragama Islam saat pelajaran agama.
Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni mengatakan bahwa aturan kewajiban penggunaan jilbab bagi siswa saat pelajaran agama ada di dalam kurikulum pelajaran agama yang termuat dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.
Advertisement
“Terkait hal ini karena disebutkan di dalam kurikulum. Kemendikbud sedang berdiskusi dengan Kementerian Agama yang mewajibkan murid berjilbab saat pelajaran agama. Ini masih dalam diskusi untuk menentukan seperti apa ke depannya,” ujarnya.
Hal ini menimbulkan permasalahan di masyarakat menyusul adanya SKB 3 Menteri terkait keputusan pakaian seragam dan atribut khusus keagamaan di sekolah negeri.
Aturan tersebut melarang sekolah negeri untuk memiliki aturan yang mewajibkan atau melarang peserta didik tenaga kependidikan untuk menggunakan seragam atau atribut khas keagamaan.
Adapun, sekolah diminta segera mencabut aturan yang bertentangan selambat-lambatnya 30 hari setelah SKB tersebut diresmikan.
Ketiga Kementerian juga menyebutkan bahwa akan ada sanksi bagi sekolah yang masih memiliki aturan yang bertentangan dengan SKB tersebut. Sanksi yang diberikan ada kaitannya dengan pemangkasan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sanksi ini dikhawatirkan mempengaruhi atau sampai mengurangi kualitas pendidikan yang diterima anak-anak di sekolah tersebut.
“Terkait dengan sanksi, kami tekankann bahwa semangat SKB ini bagaimana sekolah untuk tidak melanggar SKB ini, sehingga sanksi ini tidak perlu diberikan ke satuan pendidikan. Bagaimana kita mengawal aturan ini tidak terlanggar,” imbuh Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
- Bus Wisata Rombongan FKK Semarang Terguling, Empat Orang Tewas
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim
Advertisement
Tebing 100 Meter Longsor, Akses di Girimulyo Kulonprogo Lumpuh
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Imbas Shutdown AS, Virginia Darurat, Program Pangan SNAP Terhenti
- Terlengkap, Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
- Bupati Gunungkidul Ajak Warga untuk Aktif Dalam Mitigasi Kebencanaan
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Sabtu Ini 25 Oktober 2025
- Terbaru, Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
- Latih 50 Wirausaha, Bank Mandiri Taspen Dorong Mantapreneur Naik Kelas
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



