Advertisement
Kemendikbud Kaji Aturan Kewajiban Berkerudung Saat Pelajaran Agama

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut akan menyesuaikan aturan terkait kewajiban penggunaan jilbab bagi siswi beragama Islam saat pelajaran agama.
Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni mengatakan bahwa aturan kewajiban penggunaan jilbab bagi siswa saat pelajaran agama ada di dalam kurikulum pelajaran agama yang termuat dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.
Advertisement
“Terkait hal ini karena disebutkan di dalam kurikulum. Kemendikbud sedang berdiskusi dengan Kementerian Agama yang mewajibkan murid berjilbab saat pelajaran agama. Ini masih dalam diskusi untuk menentukan seperti apa ke depannya,” ujarnya.
Hal ini menimbulkan permasalahan di masyarakat menyusul adanya SKB 3 Menteri terkait keputusan pakaian seragam dan atribut khusus keagamaan di sekolah negeri.
Aturan tersebut melarang sekolah negeri untuk memiliki aturan yang mewajibkan atau melarang peserta didik tenaga kependidikan untuk menggunakan seragam atau atribut khas keagamaan.
Adapun, sekolah diminta segera mencabut aturan yang bertentangan selambat-lambatnya 30 hari setelah SKB tersebut diresmikan.
Ketiga Kementerian juga menyebutkan bahwa akan ada sanksi bagi sekolah yang masih memiliki aturan yang bertentangan dengan SKB tersebut. Sanksi yang diberikan ada kaitannya dengan pemangkasan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sanksi ini dikhawatirkan mempengaruhi atau sampai mengurangi kualitas pendidikan yang diterima anak-anak di sekolah tersebut.
“Terkait dengan sanksi, kami tekankann bahwa semangat SKB ini bagaimana sekolah untuk tidak melanggar SKB ini, sehingga sanksi ini tidak perlu diberikan ke satuan pendidikan. Bagaimana kita mengawal aturan ini tidak terlanggar,” imbuh Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
- Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Ancaman Gempa Dahsyat, Perkiraan Korban hingga 300 Ribu Orang
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
Advertisement

Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Jumlah Laka dan Korban Jiwa Saat Arus Mudik Lebaran Turun 30%
- Hingga H+1 Lebaran, Lebih dari 2,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
- Awasi WNA di Indonesia, Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA
Advertisement
Advertisement