40.000 Pengunjung Ditargetkan Datang ke Magelang, UMKM dan Warga Jadi Sasaran
Pemkot Magelang berharap kedatangan pengunjung dalam berbagai kegiatan tersebut dapat memberi efek lanjutan bagi perekonomian lokal.
Aktivitas jual beli di pasar di Kota Magelang. /Ist-dok Prokompim Pemkot Magelang
Harianjogja.com, MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang memulai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 9-22 Februari 2021. PPKM Mikro diberlakukan sampai tingkat RT dan RW dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito telah menandatangani surat edaran (SE) nomor 443.5/47/112 tertanggal 9 Februari 2021, tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Magelang.
Sekretaris Daerah Joko Budiyono menjelaskan, SE tersebut untuk menindaklanjuti Inmendagri No. 03/2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0002350 tertanggal 8 Februari 2021.
Baca juga: Objek Wisata di Gunungkidul Tetap Dibuka saat Libur Imlek
Melalui SE Wali Kota tersebut, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Satgas Jogo Tonggo, Lurah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama dan relawan lainnya.
Joko memaparkan PPKM Mikro dilaksanakan dengan pertimbangan hasil kajian dan pemetaan risiko epidemiologis sesuai dengan kriteria berdasarkan zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.
"Selanjunya, membentuk posko di tingkat kelurahan, kecamatan dan kelurahan. Pada pelaksanaanya kita optimalkan peran Satgas Tugas Jogo Tonggo dalam mendukung dan mengawal PPKM Mikro," terang Joko, dalam keterangan pers, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Lima Kalurahan di Kota Jogja Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya
Joko menambahkan pengaturan PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kota Magelang yang meliputi beberapa ketentuan, antara lain membatasi tempat kerja/perkantoran dengan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Untuk sektor esensial dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Begitu juga dengan kegiatan konstruksi beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Adapun untuk kegiatan belajar mengajar masih secara daring, dan pembatasan jam operasional objek wisata sampai 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 30 persen.
Selanjutnya, kegiatan makan/minum di restoran atau sejenisnya sebesar 25 persen dari kapasitas semula. Layanan pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Dalam SE Wali Kota Magelang itu disebutkan jam operasional restoran atau kegiatan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sementara untuk angkringan, PKL atau kegiatan lain yang sejenis boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.
Sedangkan operasional untuk pusat perbelanjaan/mall dan toko modern dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan di masyarakat, seperti pesta pernikahan, dan hajatan lainnya.
"Kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan prokes dihentikan sementara. Tempat hiburan/karaoke ditutup. Untuk kepasitas dan jam operasional transportasi umum juga diatur," kata Joko.
Joko menambahkam, petugas gabungan akan melakukan penguatan protokol kesehatan berupa operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 3 M dan 3T secara tepat sasaran. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Magelang berharap kedatangan pengunjung dalam berbagai kegiatan tersebut dapat memberi efek lanjutan bagi perekonomian lokal.
Target cadangan minyak 60 hari dinilai perlu dicapai bertahap. Pengadaan stok tambahan 40 hari diperkirakan membutuhkan Rp70 triliun.
Pelni memberikan diskon 30% tiket kapal kelas ekonomi untuk keberangkatan 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Sebanyak 35 persen kecelakaan di DIY pada 2025 terjadi malam hari. Dishub DIY mengoptimalkan aplikasi Sigap Aset.
Kebakaran garasi bus Damri di Bandung menghanguskan 10 bus dan berdampak pada 13 rumah warga. Satu orang mengalami sesak napas.
Sleman meraih peringkat terbaik I Parasamya Karya Kencana Regional 3 berkat sinergi lintas sektor dalam program GENTING.