Advertisement
Polri Akan Tindak Penyebar Hoaks Meninggalnya Ustaz Maaher
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono (kanan). - Antara/Anita Permata Dewi)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri mengancam akan mempidanakan pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks di media sosial ihwal meninggalnya tersangka Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengakui tidak sedikit pengguna akun media sosial yang menyebarkan informasi hoaks tentang penyebab meninggalnya tersangka Soni Eranata di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Advertisement
BACA JUGA : Ustaz Maaher Meninggal di Penjara, Nikita Mirzani Doakan
Dia menegaskan tersangka Soni Eranata meninggal dunia karena sakit ketika dirawat di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan telah dijelaskan pihak Kepolisian bahwa meninggalnya karena sakit," tuturnya, Rabu (10/2/2021).
Dia mengimbau seluruh masyarakat agar cerdas memilah informasi yang beredar di media sosial.
BACA JUGA : Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Mabes Polri
Menurutnya, Polri bakal menindak masyarakat yang turut serta menyebarkan hoaks mengenai penyebab meninggalnya Soni Eranata di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Jangan turut serta menyebarkan berita bohong karena itu merupakan tindak pidana dan dapat diproses hukum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dilarikan ke RS
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
- Suhu Tembus 34C! Tangerang Raya Jadi Wilayah Terpanas Jabodetabek
- Jejak Kelam Washington Hilton: Dua Insiden Penembakan Presiden AS
Advertisement
Dugaan Pungli Lurah Kulonprogo Diselidiki, Bupati Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Command Center MBG Resmi 17 Mei 2026 Perbaiki Tata Kelola
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 27 April 2026, Tarif Rp8.000
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Kronologi Terbongkarnya Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja
- Chelsea Tembus Final Piala FA Kalahkan Leeds 1-0 di Wembley
- Tol Gamping-Kulonprogo Baru 17 Persen, Konstruksi Ditarget 2027
- Kemdiktisaintek Ingatkan Kampus Tak Gegabah Jadi PTNBH
Advertisement
Advertisement








