Advertisement
Polri Akan Tindak Penyebar Hoaks Meninggalnya Ustaz Maaher

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri mengancam akan mempidanakan pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks di media sosial ihwal meninggalnya tersangka Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengakui tidak sedikit pengguna akun media sosial yang menyebarkan informasi hoaks tentang penyebab meninggalnya tersangka Soni Eranata di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Advertisement
BACA JUGA : Ustaz Maaher Meninggal di Penjara, Nikita Mirzani Doakan
Dia menegaskan tersangka Soni Eranata meninggal dunia karena sakit ketika dirawat di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan telah dijelaskan pihak Kepolisian bahwa meninggalnya karena sakit," tuturnya, Rabu (10/2/2021).
Dia mengimbau seluruh masyarakat agar cerdas memilah informasi yang beredar di media sosial.
BACA JUGA : Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Mabes Polri
Menurutnya, Polri bakal menindak masyarakat yang turut serta menyebarkan hoaks mengenai penyebab meninggalnya Soni Eranata di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Jangan turut serta menyebarkan berita bohong karena itu merupakan tindak pidana dan dapat diproses hukum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement