Advertisement

Ini Dalih Pemerintah Melonggarkan Pembatasan di Restoran dan Mal

Iim Fathimah Timorria
Senin, 08 Februari 2021 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Ini Dalih Pemerintah Melonggarkan Pembatasan di Restoran dan Mal Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa sesuai prediksi, pada akhir tahun ini tidak ada kenaikan signifikan pengunjung mal. Penyebabnya karena adanya pembatasan aturan dari pemerintah dan daya beli masyarakat yang melemah. - Bisnis/Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan sejumlah pertimbangan yang membuat pemerintah memperlonggar operasional restoran dan pusat perbelanjaan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Berdasarkan data Google Mobility yang dihimpun, Airlangga menjelaskan mobilitas pada sektor yang menjadi sasaran kebijakan PPKM sebelumnya cenderung mengalami penurunan.

Advertisement

Seperti pada sektor ritel modern seperti mal dan layanan makanan minuman yang turun 22 persen, sektor makanan dan apotek turun 3 persen, dan perkantoran turun 31 persen. Sebaliknya, pergerakan di skala pemukiman masyarakat cenderung naik 7 persen saat PPKM diterapkan.

“Karena itu pemerintah mengambil kebijakan skala mikro dan pendekatannya area pemukiman. Sehingga nanti yang bergerak, dengan adanya pengetesan massal di level desa atau kelurahan adalah mereka yang negatif atau tidak terkena,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

Airlangga pun menyebutkan penerapan protokol kesehatan di sektor ritel cenderung ketat selama pembatasan aktivitas. Tes dan pelacakan di area pemukiman masyarakat diharapkan dapat mengendalikan penyebaran.

“Mal dan yang lain relatif ketat tentu yang kami jaga di level mikro. Kami kelola di level mikro, kami tes dan tracking sehingga kami harap yang bergerak sudah lebih terkendali,” lanjutnya.

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19, pemerintah memperkenankan layanan makan di tempat untuk bisnis restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan PPKM sebelumnya yang hanya mengizinkan layanan dine-in dengan kapasitas maksimal 25 persen. 

Selain menambah okupansi maksimal untuk layanan dine-in, pemerintah juga memperpanjang jam operasional dari yang awalnya hanya sampai pukul 20.00 menjadi 21.00 WIB maupun WITA. Kebijakan ini berlaku pula untuk pusat perbelanjaan.

Meski melonggarkan aktivitas di pusat perbelanjaan dan perkantoran, pemerintah akan memperketat pengawasan di skala pemukiman masyarakat.

Pemerintah daerah diminta untuk membentuk posko Covid-19 di tingkat kelurahan atau desa dan mendorong pelaksanaan testingtracing, dan treatment.

Selain itu, pengawasan penyebaran wabah pada tingkat RT akan diklasifikasi menjadi empat zona yakni merah, oranye, kuning, dan hijau yang mencerminkan jumlah kasus Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Muncul Wacana Pilihan Lurah di Gunungkidul Tahun Depan Digelar Dua Kali

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement