Advertisement
Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik Viral di Medsos
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana merilis sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el sebagai pengganti sertifikat tanah fisik atau konvensional berbentuk kertas.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid tersebut ditanda tangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.
Advertisement
Meski baru rencana, aturan penerbitan sertifikat tanah elektronik langsung menulai pro-kontra di masyarakat. Banyak warganet atau netizen yang melayangkan protes atas kebijakan tersebut karena tak yakin dengan keamanan sertifikat tanah elektronik.
BACA JUGA : Menteri Agraria Bantah Sertifikat Tanah Akan Ditarik & Diganti Elektronik
Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan peraturan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap awal sertifikat-el akan mulai dengan pilot project yang dilakukan pada daerah terbatas, yaitu Jakarta dan Surabaya.
“Kita akan coba dulu di daerah terbatas, perlu pilot project. Jadi bukan berarti dalam satu malam itu semua akan menjadi sertifikat elektronik. Enggak begitu," tutur Sofyan Djalil saat dihubungi Bisnis, Kamis (4/2/2021) lalu.
Selain itu, Sofyan menegaskan tidak akan ada penarikan sertifikat tanah yang telah ada, sertifikat tersebut masih berlaku. Sertifikat tanah fisik yang diganti sertifikat tanah elektronik sepenuhnya tergantung keinginan masyarakat.
Pemerintah juga bisa mengganti jika terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat tanah diverifikasi dan diubah menjadi sertifikat-el.
"Berita bahwa BPN akan menarik sertifikat itu tidak benar [hoaks]. Jangan nanti ada orang-orang yang mengaku-ngaku orang BPN, menarik sertifikat masyarakat. Jangan diberikan!" imbuhnya.
Dikutip dalam laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin (8/2/2021), pemerintah mengungkapkan banyak keuntungan dari integrasi ini. Pemerintah sesumbar sertifikat tanah elektronik akan menjamin kepastian hukum dan dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi.
BACA JUGA : Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik Dipertanyakan, ATR/BPN Buka Suara
Bahkan, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengklaim sertifikat tanah elektronik bisa mengurangi sengketa dan konflik pertanahan.
Adapun melalui akun Twitter resmi @atr_bpn, Kementerian ATR/BPN menyebutkan terdapat 6 perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dan sertifikat analog, yaitu kode dokumen, kode QR, nomor identitas, kewajiban dan larangan, tanda tangan, dan bentuk dokumen.
Sumber: Twitter Kementerian ATR/BPN
Berikut contoh penampakan sertifikat tanah elektronik seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Pelaku Wisata Jogja Gelar Kopdar, Tingkatkan Kualitas dan Sinergi Dukung Quality Tourism
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Minta Nelayan Pantai Selatan Waspada Gelombang Tinggi 15-16 Januari 2025
- KPK Sita Rp350 Miliar Terkait Suap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
- Omzet Pedagang Kantin Sekolah Menurun Terdampak MBG, Begini Respons Kepala BGN
- KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- Pemerintah Akan Tindak Tegas Pedagang Jual Beras SPHP Di Atas HET
- DPR RI Dukung Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Penggunaan Medsos untuk Anak
- KPK Panggil 2 Saksi Terkait Suap Harun Masiku
Advertisement
Advertisement