Advertisement
Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik Viral di Medsos
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana merilis sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el sebagai pengganti sertifikat tanah fisik atau konvensional berbentuk kertas.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid tersebut ditanda tangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.
Advertisement
Meski baru rencana, aturan penerbitan sertifikat tanah elektronik langsung menulai pro-kontra di masyarakat. Banyak warganet atau netizen yang melayangkan protes atas kebijakan tersebut karena tak yakin dengan keamanan sertifikat tanah elektronik.
BACA JUGA : Menteri Agraria Bantah Sertifikat Tanah Akan Ditarik & Diganti Elektronik
Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan peraturan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap awal sertifikat-el akan mulai dengan pilot project yang dilakukan pada daerah terbatas, yaitu Jakarta dan Surabaya.
“Kita akan coba dulu di daerah terbatas, perlu pilot project. Jadi bukan berarti dalam satu malam itu semua akan menjadi sertifikat elektronik. Enggak begitu," tutur Sofyan Djalil saat dihubungi Bisnis, Kamis (4/2/2021) lalu.
Selain itu, Sofyan menegaskan tidak akan ada penarikan sertifikat tanah yang telah ada, sertifikat tersebut masih berlaku. Sertifikat tanah fisik yang diganti sertifikat tanah elektronik sepenuhnya tergantung keinginan masyarakat.
Pemerintah juga bisa mengganti jika terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat tanah diverifikasi dan diubah menjadi sertifikat-el.
"Berita bahwa BPN akan menarik sertifikat itu tidak benar [hoaks]. Jangan nanti ada orang-orang yang mengaku-ngaku orang BPN, menarik sertifikat masyarakat. Jangan diberikan!" imbuhnya.
Dikutip dalam laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin (8/2/2021), pemerintah mengungkapkan banyak keuntungan dari integrasi ini. Pemerintah sesumbar sertifikat tanah elektronik akan menjamin kepastian hukum dan dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi.
BACA JUGA : Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik Dipertanyakan, ATR/BPN Buka Suara
Bahkan, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengklaim sertifikat tanah elektronik bisa mengurangi sengketa dan konflik pertanahan.
Adapun melalui akun Twitter resmi @atr_bpn, Kementerian ATR/BPN menyebutkan terdapat 6 perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dan sertifikat analog, yaitu kode dokumen, kode QR, nomor identitas, kewajiban dan larangan, tanda tangan, dan bentuk dokumen.

Sumber: Twitter Kementerian ATR/BPN
Berikut contoh penampakan sertifikat tanah elektronik seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik:
.jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Jelang Lawan Kendal, PSS Sleman Asah Bola Mati dan Crossing
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Salah Pergi, Liverpool Incar Winger Muda Juventus
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
- Ratusan Ribu Pemudik Belum Pulang GT Purwomartani Siap-siap Ramai Lagi
- DPRD dan Pemkab Magelang Teguhkan Sinergi dalam Halalbihalal 1447 H
Advertisement
Advertisement







