Advertisement

Menteri Agraria Bantah Sertifikat Tanah Akan Ditarik & Diganti Elektronik

Ika Fatma Ramadhansari
Jum'at, 05 Februari 2021 - 14:47 WIB
Budi Cahyana
Menteri Agraria Bantah Sertifikat Tanah Akan Ditarik & Diganti Elektronik Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil - JIBI/Bisnis.com/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyatakan tidak ada peraturan yang menyebutkan ada kewajiban untuk mengubah sertifikat tanah lama menjadi elektronik bagi masyarakat umum. Dia pun menampik isu mengenai BPN akan menarik sertifikat tanah lama yang berbasis kertas untuk menggantikannya dengan dokumen digital. 

"Padahal enggak ada penarikan itu. Justru kalau misalnya jual tanah, ada sertifikat lama, sertifikat ini diverifikasi kembali, baru direkam secara elektronik sehingga tidak bisa lagi ditipu," kata Sofyan kepada JIBI, Kamis (4/2/2021).

Advertisement

Namun, dia menjanjikan sertifikat tanah elektronik akan lebih aman, mudah, efisien. Dia menceritakan bahwa banyak modus orang meminjam sertifikat untuk mengecek ke BPN kemudian sertifikatnya diganti dengan yang palsu.

"Jika menggunakan sertifikat-el, kejadian seperti itu tidak akan mungkin terjadi karena bisa dilakukan pengecekan langsung melalui gadget yang dimiliki," ujar Sofyan.

Adapun kontroversi mengenai sertifikat tanah elektronik muncul dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis, beleid tersebut diteken oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.

Sofyan menjelaskan bahwa aturan tersebut belum akan diterapkan kepada masyarakat umum. Aset milik pemerintah dan BUMN akan menjadi proyek percontohan guna memastikan sistem berjalan dengan baik.

Direktut Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana mengungkapkan untuk tahap awal pilot project rencananya akan diberlakukan dua kota besar di Indonesia.

Menurutnya dua lokasi ini merupakan dua daerah dengan tingkat kemudahan berusaha atau Ease og Doing Business (EODB) tertinggi di Indonesia. Suyus mengungkapkan kedua wilayah ini memiliki total 7 kantor Badan Pertanahan Nasional yang akan dijadikan pilot project.

"Pilot project sertifikat elektronik akan dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Ada tujuh kantor pertanahan dan kita mungkin akan tambahkan di Bali dan Bandung nanti setelah siap," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement