Advertisement

Sudah Diganti Rugi, Sawah Terdampak Tol Jogja-Solo Wajib Dikeringkan

Ponco Suseno
Sabtu, 06 Februari 2021 - 15:17 WIB
Budi Cahyana
Sudah Diganti Rugi, Sawah Terdampak Tol Jogja-Solo Wajib Dikeringkan Petugas pengukuran jalan tol Solo-Jogja merampungkan pekerjaannya di Kranggan, Polanharjo, Klaten, Kamis (6/8/2020). - Solopos.com/Ponco Suseno

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Pemilik sawah yang tergusur Tol Jogja-Solo yang sudah memperoleh pembayaran uang ganti rugi dilarang menanam di laha mereka. Lahan yang sudah diberi ganti rugi wajib dikeringkan.

Hal itu diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Solo-Jogja, Wijayanto, saat ditemui JIBI, di Balai Desa Polan, Kecamatan Polanharjo, Rabu (3/2/2021).

Advertisement

BACA JUGA: Kiai Abdul Muhaimin Jogja Pernah Didatangi Pelaku Pasar Muamalah, Ini Responsnya

"Bagi pemilik lahan yang sudah memperoleh pembayaran uang ganti rugi, jangan menanam tanaman di lahan yang sudah dibayar itu. Jika saat berlangsung pembayaran ganti rugi, ada yang sudah menanam tanaman padi, ya ditunggu sampai masuk masa panen. Setelah itu, jangan ditanam lagi," kata Wijayanto.

"Semua warga terdampak jalan tol sudah memahami hal ini," katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Klaten selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengatakan total ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja yang sudah terbayarkan hingga sekarang senilai Rp245,2 miliar. Jumlah tersebut setara 295 bidang.

BACA JUGA: WHO Sebut Kasus Covid-19 Menurun & Varian Baru Bisa Dikendalikan

Pembayaran ganti rugi diawali persetujuan 25 bidang di Kahuman, Kecamatan Polanharjo senilai Rp23,5 miliar (23 Desember 2020). Selanjutnya, diikuti persetujuan sembilan bidang di Mendak, Kecamatan Delanggu senilai Rp17,4 miliar (13 Januari 2021); persetujuan 23 bidang di Kahuman, Kecamatan Polanharjo senilai Rp24,05 miliar (28 Januari 2021); persetujuan dua bidang di Polan, Kecamatan Polanharjo senilai Rp1,7 miliar (28 Januari 2021); persetujuan 29 bidang di Sidomulyo, Kecamatan Delanggu senilai Rp30,5 miliar (29 Januari 2021); persetujuan 85 bidang di Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo senilai 57,4 miliar (2 Februari 2021); dan persetujuan 112 bidang di Kapungan, Kecamatan Polanharjo senilai Rp90,3 miliar (3 Februari 2021).

"Tahun 2021 ini kami mematok target dapat merampungkan seluruh pembayaran uang ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja," katanya.

Luas tanah di Klaten yang terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Luas tersebut tersebar di 50 desa di 11 kecamatan. Masing-masing kecamatan yang akan dilintasi jalan tol, seperti Polanharjo, Delanggu, Ceper, Karanganom, Ngawen, Karangnongko, Klaten Utara, Kebonarum, Jogonalan, Manisrenggo, dan Prambanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement