Advertisement
Sudah Diganti Rugi, Sawah Terdampak Tol Jogja-Solo Wajib Dikeringkan

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Pemilik sawah yang tergusur Tol Jogja-Solo yang sudah memperoleh pembayaran uang ganti rugi dilarang menanam di laha mereka. Lahan yang sudah diberi ganti rugi wajib dikeringkan.
Hal itu diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Solo-Jogja, Wijayanto, saat ditemui JIBI, di Balai Desa Polan, Kecamatan Polanharjo, Rabu (3/2/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Kiai Abdul Muhaimin Jogja Pernah Didatangi Pelaku Pasar Muamalah, Ini Responsnya
"Bagi pemilik lahan yang sudah memperoleh pembayaran uang ganti rugi, jangan menanam tanaman di lahan yang sudah dibayar itu. Jika saat berlangsung pembayaran ganti rugi, ada yang sudah menanam tanaman padi, ya ditunggu sampai masuk masa panen. Setelah itu, jangan ditanam lagi," kata Wijayanto.
"Semua warga terdampak jalan tol sudah memahami hal ini," katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Klaten selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengatakan total ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja yang sudah terbayarkan hingga sekarang senilai Rp245,2 miliar. Jumlah tersebut setara 295 bidang.
BACA JUGA: WHO Sebut Kasus Covid-19 Menurun & Varian Baru Bisa Dikendalikan
Pembayaran ganti rugi diawali persetujuan 25 bidang di Kahuman, Kecamatan Polanharjo senilai Rp23,5 miliar (23 Desember 2020). Selanjutnya, diikuti persetujuan sembilan bidang di Mendak, Kecamatan Delanggu senilai Rp17,4 miliar (13 Januari 2021); persetujuan 23 bidang di Kahuman, Kecamatan Polanharjo senilai Rp24,05 miliar (28 Januari 2021); persetujuan dua bidang di Polan, Kecamatan Polanharjo senilai Rp1,7 miliar (28 Januari 2021); persetujuan 29 bidang di Sidomulyo, Kecamatan Delanggu senilai Rp30,5 miliar (29 Januari 2021); persetujuan 85 bidang di Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo senilai 57,4 miliar (2 Februari 2021); dan persetujuan 112 bidang di Kapungan, Kecamatan Polanharjo senilai Rp90,3 miliar (3 Februari 2021).
"Tahun 2021 ini kami mematok target dapat merampungkan seluruh pembayaran uang ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja," katanya.
Luas tanah di Klaten yang terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Luas tersebut tersebar di 50 desa di 11 kecamatan. Masing-masing kecamatan yang akan dilintasi jalan tol, seperti Polanharjo, Delanggu, Ceper, Karanganom, Ngawen, Karangnongko, Klaten Utara, Kebonarum, Jogonalan, Manisrenggo, dan Prambanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement