Advertisement
Silakan Dicek! Ini Syarat Daftar atau Ganti Sertifikat Tanah Elektronik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kebijakan sertifikat tanah elektronik menuai pro-kontra di masyarakat. Kontroversi mengenai sertifikat tanah elektronik di media sosial muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan tidak ada peraturan yang menyebutkan ada kewajiban untuk mengubah sertifikat tanah lama menjadi elektronik bagi masyarakat umum. Dia menampik isu mengenai BPN akan menarik sertifikat tanah lama yang berbasis kertas untuk menggantikannya dengan dokumen digital.
Advertisement
"Padahal enggak ada penarikan itu. Justru kalau misalnya jual tanah, ada sertifikat lama, sertifikat ini diverifikasi kembali, baru direkam secara elektronik sehingga tidak bisa lagi ditipu," kata Sofyan kepada Bisnis, Kamis (4/2/2021).
Justru, Sofyan menuturkan sertifikat tanah elektronik akan lebih aman, mudah, efisien. Pasalnya, kata dia, banyak modus orang meminjam sertifikat untuk mengecek ke BPN kemudian sertifikatnya diganti dengan yang palsu.
"Jika menggunakan sertifikat-el, kejadian seperti itu tidak akan mungkin terjadi karena bisa dilakukan pengecekan langsung melalui gadget yang dimiliki," ujar Sofyan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021, ada tahapan dan syarat penerbitan baru sertifikat tanah elektronik. Selain itu, pemerintah juga menetapkan aturan untuk penggantian dari sertifikat tanah fisik (kertas) ke sertifikat tanah elektronik.
Aturan tersebut menyebutkan, penerbitan sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar dan penggantian sertifikat menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.
"Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik," tulis pasal 7 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 1/2021.
Adapun, syarat atau hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik, yang terdiri atas:
a. Gambar Ukur;
b. Peta Bidang Tanah atau Peta Ruang;
c. Surat Ukur, Gambar Denah Satuan Rumah Susun atau Surat Ukur Ruang; dan/atau
d. dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Sementara itu, penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
Berikut syarat dan tahapan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik:
1. Penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
2. Penggantian sertifikat elektronik dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
3. Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
4. Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement