Advertisement
Begini Penampakan Sertifikat Elektronik yang Akan Gantikan Sertifikat Tanah
Ilustrasi sertifikat tanah elektonik. - Instagram @kementerian.atrbpn
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan merilis sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el sebagai pengganti sertifikat tanah konvensional yang berbentuk kertas.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis, beleid tersebut diteken oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.
Advertisement
Aturan tersebut juga telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana di hari yang sama.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama mengatakan bahwa nantinya setifikat elektronik akan mengganti sertifikat kertas secara bertahap.
“Tidak ada penarikan sertifikat analog [kertas], jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya digantikan oleh sertifikat elektronik," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/2/2021).
Lebih lanjut Dwi menjelaskan sertifikat analog yang diganti sertifikat elektronik adalah saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya.
Adapun melalui akun Instagram resmi @atr_bpn, Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa sertifikat elektronik sangat terjamin keamanannya. Ada 6 perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dan sertifikat analog, yaitu kode dokumen, kode QR, nomor identitas, kewajiban dan larangan, tanda tangan, dan bentuk dokumen.
Berikut contoh penampakan sertifikat tanah elektronik seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 6 Januari 2026
- Jadwal dan Tarif DAMRI JogjaSemarang PP, 6 Januari 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik, 6 Januari 2026
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026 M
- Jalur Trans Jogja, Selasa 6 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




