Advertisement
Sah, Pemerintah Larang Sekolah Negeri Wajibkan Jilbab
![Sah, Pemerintah Larang Sekolah Negeri Wajibkan Jilbab](https://img.harianjogja.com/posts/2021/02/03/1062645/tatap-muka_sekolah.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah merilis aturan mengenai seragam dan atribut bagi peserta didik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah negeri untuk menghindari intoleransi.
Aturan ini terangkum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
Advertisement
BACA JUGA: Darah Tinggi, 76 Nakes di Kulonprogo Batal Divaksin Covid
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan pemerintah daerah atau pun sekolah negeri tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut berdasarkan agama, misalnya pemakaian hijab atau jilbab. SKB ini berlaku secara spesifik di sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
“Kunci utama dalam SKB ini adalah para murid, para guru, dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut, tanpa kekhususan agama,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Pemerintah daerah dan kepala sekolah juga harus mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
Jika terjadi pelanggaran, baik pemerintah daerah dari tingkat bupati, wali kota, hingga gubernur dan sekolah dapat terkena sanksi.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan saksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya,” ungkap Menteri Nadiem.
BACA JUGA: Kejar Herd Immunty dalam Satu Tahun, Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 Dikebut
Pengecualian berlaku bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh karena menyesuaikan ketentuan peraturan perundangan terkait pemerintahan Aceh.
Kebijakan ini diteken setelah banyaknya temuan kasus pemaksaan dan pelarangan menggunakan seragam dan atribut sekolah yang didasarkan pada agama tertentu.
Sebelumnya, muncul polemik karena SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat mewajibkan seluruh siswinya untuk mengenakan jilbab. Orang tua murid dari siswi yang dipaksa mengenakan jilbab mengajukan protes kepada pihak sekolah karena keluarganya non-muslim. Hal ini menyedot perhatian khalayak di jagat maya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kasus di Padang diyakini merupakan masalah puncak gunung es.
“Memaksakaan atribut keagamaan tertentu kepada yang berbeda [agama] adalah pemahaman yang hanya simbolik, [bukan substantif],” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182736/img-20240727-wa0003.jpg)
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement