Advertisement
Sah, Pemerintah Larang Sekolah Negeri Wajibkan Jilbab
Ilustrasi siswa mengikuti KBM tatap muka di SD Negeri 26 Sukajadi, Banyuasin, Sumatra Selatan, Senin (7/9/2020). - Antara/Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah merilis aturan mengenai seragam dan atribut bagi peserta didik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah negeri untuk menghindari intoleransi.
Aturan ini terangkum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
Advertisement
BACA JUGA: Darah Tinggi, 76 Nakes di Kulonprogo Batal Divaksin Covid
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan pemerintah daerah atau pun sekolah negeri tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut berdasarkan agama, misalnya pemakaian hijab atau jilbab. SKB ini berlaku secara spesifik di sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
“Kunci utama dalam SKB ini adalah para murid, para guru, dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut, tanpa kekhususan agama,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Pemerintah daerah dan kepala sekolah juga harus mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
Jika terjadi pelanggaran, baik pemerintah daerah dari tingkat bupati, wali kota, hingga gubernur dan sekolah dapat terkena sanksi.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan saksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya,” ungkap Menteri Nadiem.
BACA JUGA: Kejar Herd Immunty dalam Satu Tahun, Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 Dikebut
Pengecualian berlaku bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh karena menyesuaikan ketentuan peraturan perundangan terkait pemerintahan Aceh.
Kebijakan ini diteken setelah banyaknya temuan kasus pemaksaan dan pelarangan menggunakan seragam dan atribut sekolah yang didasarkan pada agama tertentu.
Sebelumnya, muncul polemik karena SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat mewajibkan seluruh siswinya untuk mengenakan jilbab. Orang tua murid dari siswi yang dipaksa mengenakan jilbab mengajukan protes kepada pihak sekolah karena keluarganya non-muslim. Hal ini menyedot perhatian khalayak di jagat maya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kasus di Padang diyakini merupakan masalah puncak gunung es.
“Memaksakaan atribut keagamaan tertentu kepada yang berbeda [agama] adalah pemahaman yang hanya simbolik, [bukan substantif],” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Bupati Gunungkidul Tolak Mobil Dinas Baru Rp1,5 Miliar
- Sering Dianggap Biasa Semangka Punya Dampak Tak Terduga
- Dua Perahu Kandas Beruntun di Pantai Depok Bantul Empat Selamat
- Ketegangan Teluk Memanas, Iran Serukan Aliansi Baru
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
Advertisement
Advertisement







