Advertisement
Sah, Pemerintah Larang Sekolah Negeri Wajibkan Jilbab
Ilustrasi siswa mengikuti KBM tatap muka di SD Negeri 26 Sukajadi, Banyuasin, Sumatra Selatan, Senin (7/9/2020). - Antara/Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah merilis aturan mengenai seragam dan atribut bagi peserta didik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah negeri untuk menghindari intoleransi.
Aturan ini terangkum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
Advertisement
BACA JUGA: Darah Tinggi, 76 Nakes di Kulonprogo Batal Divaksin Covid
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan pemerintah daerah atau pun sekolah negeri tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut berdasarkan agama, misalnya pemakaian hijab atau jilbab. SKB ini berlaku secara spesifik di sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
“Kunci utama dalam SKB ini adalah para murid, para guru, dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut, tanpa kekhususan agama,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Pemerintah daerah dan kepala sekolah juga harus mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
Jika terjadi pelanggaran, baik pemerintah daerah dari tingkat bupati, wali kota, hingga gubernur dan sekolah dapat terkena sanksi.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan saksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya,” ungkap Menteri Nadiem.
BACA JUGA: Kejar Herd Immunty dalam Satu Tahun, Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 Dikebut
Pengecualian berlaku bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh karena menyesuaikan ketentuan peraturan perundangan terkait pemerintahan Aceh.
Kebijakan ini diteken setelah banyaknya temuan kasus pemaksaan dan pelarangan menggunakan seragam dan atribut sekolah yang didasarkan pada agama tertentu.
Sebelumnya, muncul polemik karena SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat mewajibkan seluruh siswinya untuk mengenakan jilbab. Orang tua murid dari siswi yang dipaksa mengenakan jilbab mengajukan protes kepada pihak sekolah karena keluarganya non-muslim. Hal ini menyedot perhatian khalayak di jagat maya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kasus di Padang diyakini merupakan masalah puncak gunung es.
“Memaksakaan atribut keagamaan tertentu kepada yang berbeda [agama] adalah pemahaman yang hanya simbolik, [bukan substantif],” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
Advertisement
22 Kontingen dari Berbagai Daerah Ikuti Menoreh Tourism Festival 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom UGM Sebut Kebijakan Ketenagakerjaan Tambal Sulam
- 2 Tewas dalam Penembakan Kapal Bandar Narkoba oleh Militer AS
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Dinas Perhubungan Kota Magelang Luncurkan Angkutan Gratis bagi Pelajar
- PSS Sleman Turunkan Skuad Terbaik Hadapi Persela di Stadion Surajaya
- Pemerintah Turunkan Harga Pupuk, Petani di Cilacap Sambut Gembira
- Indonesia Alami Lonjakan Hari Panas Tertinggi
Advertisement
Advertisement



