Advertisement
Soal Abu Janda, Rocky Gerung: Buzzer Penjilat, Wakafkan ke Pengadilan Anak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Postingan aktivis media sosial mengenai Islam arogan terus menuai celaan.
Pengamat politik Rocky Gerung mengomentari polemik Permadi Arya atau Abu Janda yang dipolisikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA.
Advertisement
Rocky Gerung menyinggung keberadaan para buzzer yang disebutnya penjilat. Dia mengatakan, barangkali para buzzer termasuk Abu Janda tidak paham betul bahwasannya konstelasi politik sudah berubah.
Menurut Rocky Gerung, masih ada buzzer yang berpikir sok jago, padahal dia dungu lantaran tidak bisa membaca keadaan.
"Ini buzzer peliharaan, kalau pengasuhnya malas ya lepas aja," ujar Rocky Gerung sebagaimana dikutip Suara.com dari saluran YouTube miliknya, Minggu (31/1/2021).
BACA JUGA: Hujan Deras di Gunungkidul, Sekolah Terendam Air dan Satu Jembatan Putus
"Buzzer-buzzer gak ngerti bahwa konstelasi elit berubah karena hitungan 2024 tidak ada yang bertaruh hidup mati membela junjungannya. Para penjilat tidak ngerti politik berubah. Masih berpikir sok jago," imbuhnya.
Hersubeno Arief selaku lawan diskusi Rocky Gerung lalu menyinggung soal dipolisikannya Abu Janda oleh KNPI.
"Ini lagi musim wakaf. Menurut anda apakah Abu Janda akan diwakafkan ke Polri?" tanya Hersubeno Arief.
Rocky Gerung menimpali dengan tertawa dan meledek Abu Janda tidak bisa dijebloskan ke penjara. Sebab, untuk dikenai hukum pidana, terdapat prinsip yang harus dipenuhi.
Salah satu prinsip tersebut adalah yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kata Rocky Gerung, Abu Janda tidak bisa memenuhi itu.
"Saya sih gak setuju dia dipenjara karena hukum pidana menganut prinsip seseorang harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia harus subyek hukum yang sempurna. Harus orang dewasa, punya otak, dan bisa dipakai," kata Rocky Gerung.
"Nah buat kasus beliau gak tepat," tegasnya menambahkan.
Rocky Gerung lantas menyinggung pengadilan anak yang menurutnya lebih cocok bagi orang-orang seperti Abu Janda.
"Ya mungkin ada pengadilan, tapi masukin pengadilan anak. Karena tidak dewasa. Atau hukumnya dikasih ke Mensos supaya ditaruh di panti sosial," tukas Rocky Gerung.
"Atau wakafkan ke Pengadilan Anak. Otaknya belum selesai berevolusi. Dia gak tahu kalau itu buruk," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menyebut ujaran kebencian itu diutarakan oleh Abu Janda di media sosial Twitter. Dimana, kata dia, Abu Janda dalam kicauannya menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.
"Dalam rangka membuat laporan terhadap Permadi Arya atau Abu Janda atas ujaran di media sosial," kata Rischa kepada wartawan Kamis (28/1/2021).
Menurut Rischa, pihaknya telah menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB tadi. Kekinian, laporan polisi terhadap Abu Janda itu masih diproses.
"Sedang pengetikan LP (Laporan Polisi)," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement