Kemenkeu Kaji Skema Whoosh, Layanan Harus Tetap Berjalan
Kemenkeu masih mengkaji Whoosh untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus mencari cara meminimalkan dampaknya terhadap beban fiskal.
Rocky Gerung. /Suara.com-Novian
Harianjogja.com, JAKARTA--Postingan aktivis media sosial mengenai Islam arogan terus menuai celaan.
Pengamat politik Rocky Gerung mengomentari polemik Permadi Arya atau Abu Janda yang dipolisikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA.
Rocky Gerung menyinggung keberadaan para buzzer yang disebutnya penjilat. Dia mengatakan, barangkali para buzzer termasuk Abu Janda tidak paham betul bahwasannya konstelasi politik sudah berubah.
Menurut Rocky Gerung, masih ada buzzer yang berpikir sok jago, padahal dia dungu lantaran tidak bisa membaca keadaan.
"Ini buzzer peliharaan, kalau pengasuhnya malas ya lepas aja," ujar Rocky Gerung sebagaimana dikutip Suara.com dari saluran YouTube miliknya, Minggu (31/1/2021).
BACA JUGA: Hujan Deras di Gunungkidul, Sekolah Terendam Air dan Satu Jembatan Putus
"Buzzer-buzzer gak ngerti bahwa konstelasi elit berubah karena hitungan 2024 tidak ada yang bertaruh hidup mati membela junjungannya. Para penjilat tidak ngerti politik berubah. Masih berpikir sok jago," imbuhnya.
Hersubeno Arief selaku lawan diskusi Rocky Gerung lalu menyinggung soal dipolisikannya Abu Janda oleh KNPI.
"Ini lagi musim wakaf. Menurut anda apakah Abu Janda akan diwakafkan ke Polri?" tanya Hersubeno Arief.
Rocky Gerung menimpali dengan tertawa dan meledek Abu Janda tidak bisa dijebloskan ke penjara. Sebab, untuk dikenai hukum pidana, terdapat prinsip yang harus dipenuhi.
Salah satu prinsip tersebut adalah yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kata Rocky Gerung, Abu Janda tidak bisa memenuhi itu.
"Saya sih gak setuju dia dipenjara karena hukum pidana menganut prinsip seseorang harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia harus subyek hukum yang sempurna. Harus orang dewasa, punya otak, dan bisa dipakai," kata Rocky Gerung.
"Nah buat kasus beliau gak tepat," tegasnya menambahkan.
Rocky Gerung lantas menyinggung pengadilan anak yang menurutnya lebih cocok bagi orang-orang seperti Abu Janda.
"Ya mungkin ada pengadilan, tapi masukin pengadilan anak. Karena tidak dewasa. Atau hukumnya dikasih ke Mensos supaya ditaruh di panti sosial," tukas Rocky Gerung.
"Atau wakafkan ke Pengadilan Anak. Otaknya belum selesai berevolusi. Dia gak tahu kalau itu buruk," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menyebut ujaran kebencian itu diutarakan oleh Abu Janda di media sosial Twitter. Dimana, kata dia, Abu Janda dalam kicauannya menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.
"Dalam rangka membuat laporan terhadap Permadi Arya atau Abu Janda atas ujaran di media sosial," kata Rischa kepada wartawan Kamis (28/1/2021).
Menurut Rischa, pihaknya telah menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB tadi. Kekinian, laporan polisi terhadap Abu Janda itu masih diproses.
"Sedang pengetikan LP (Laporan Polisi)," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kemenkeu masih mengkaji Whoosh untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus mencari cara meminimalkan dampaknya terhadap beban fiskal.
Forum Komunikasi Omah Jaga Warga DIY 2026 memperkuat sinergi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga ketenteraman serta ketertiban mela
Pemkab Sleman menyerahkan Perbup batas wilayah kepada 17 lurah untuk memperkuat tertib administrasi, kepastian hukum, dan pembangunan daerah.
KPK mengungkap identitas delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumut, termasuk mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
Pemkab Magelang mendorong TP PKK memperkuat kesehatan keluarga, pencegahan stunting, ekonomi rumah tangga, dan perlindungan anak.
Kontingen Indonesia bertolak ke Jepang untuk Asian Para Games 2026 dengan target 7 emas, 8 perak, dan 17 perunggu.