Advertisement
Menteri KKP Sebut Permen Penggunaan Cantrang Belum Diberlakukan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan peraturan menteri yang didalamnya mengatur soal cantrang belum diberlakukan.
Adapun, Permen KP yang dimaksud yakni Nomor 59/2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Pasal 36 di beleid tersebut menyatakan cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Advertisement
BACA JUGA : KKP Legalkan Kembali Cantrang, Begini Komentar Susi
"Sampai hari ini Permen KP No. 59 Tahun 2020 belum diberlakukan," ujar Trenggono seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (30/1/2021).
Dia menegaskan, saat ini masih melakukan kajian mendalam dan evaluasi terhadap beberapa kebijakan yang terdapat dalam Permen KP No.59/2020 yang salah satunya adalah kebijakan mengenai alat tangkap ikan cantrang.
Selain Permen KP Nomor 59/2020, Trenggono juga tengah mengkaji Permen KP No.12/2020 tentang benih lobster dan Permen KP No.58 /2020 tengltang usaha perikanan tangkap yang selama ini menjadi isu sensitif.
"Yang jelas segala kebijakan yang nantinya keluar adalah kebijakan dengan kajian mendalam dan melalui proses komunikasi yang komprehensif," tutur Trenggono.
Kajian yang dilakukan ini, diklaim karena ingin fokus terhadap kesejahteraan nelayan.
BACA JUGA : Susi Pudjiastuti: Stop Provokasi yang Merusak Kedamaian
"Termasuk saya harus bertemu dan mendengar langsung pendapat para nelayan dan juga NGO serta mahasiswa,” imbuhnya.
Dia berjanji akan mengawal keberlangsungan ekosistem di Indonesia.
"Jadi jelas ya! Saya cinta keberlanjutan dan saya akan jaga benar ekosistem laut Indonesia, supaya populasinya tidak rusak," tambahnya.
Selama waktu jabatan 3 tahun 10 bulan ke depan Trenggono berjanji akan membangun roadmap kelautan dan perikanan demi kelestarian alam, termasuk menjaga dari pencurian terumbu karang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Korlantas Siapkan Rekayasa Antisipasi 70 Juta Kendaraan Mudik Lebaran 2024
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
Advertisement
Advertisement