Advertisement
Menteri KKP Sebut Permen Penggunaan Cantrang Belum Diberlakukan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan peraturan menteri yang didalamnya mengatur soal cantrang belum diberlakukan.
Adapun, Permen KP yang dimaksud yakni Nomor 59/2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Pasal 36 di beleid tersebut menyatakan cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Advertisement
BACA JUGA : KKP Legalkan Kembali Cantrang, Begini Komentar Susi
"Sampai hari ini Permen KP No. 59 Tahun 2020 belum diberlakukan," ujar Trenggono seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (30/1/2021).
Dia menegaskan, saat ini masih melakukan kajian mendalam dan evaluasi terhadap beberapa kebijakan yang terdapat dalam Permen KP No.59/2020 yang salah satunya adalah kebijakan mengenai alat tangkap ikan cantrang.
Selain Permen KP Nomor 59/2020, Trenggono juga tengah mengkaji Permen KP No.12/2020 tentang benih lobster dan Permen KP No.58 /2020 tengltang usaha perikanan tangkap yang selama ini menjadi isu sensitif.
"Yang jelas segala kebijakan yang nantinya keluar adalah kebijakan dengan kajian mendalam dan melalui proses komunikasi yang komprehensif," tutur Trenggono.
Kajian yang dilakukan ini, diklaim karena ingin fokus terhadap kesejahteraan nelayan.
BACA JUGA : Susi Pudjiastuti: Stop Provokasi yang Merusak Kedamaian
"Termasuk saya harus bertemu dan mendengar langsung pendapat para nelayan dan juga NGO serta mahasiswa,” imbuhnya.
Dia berjanji akan mengawal keberlangsungan ekosistem di Indonesia.
"Jadi jelas ya! Saya cinta keberlanjutan dan saya akan jaga benar ekosistem laut Indonesia, supaya populasinya tidak rusak," tambahnya.
Selama waktu jabatan 3 tahun 10 bulan ke depan Trenggono berjanji akan membangun roadmap kelautan dan perikanan demi kelestarian alam, termasuk menjaga dari pencurian terumbu karang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 768 Ribu Rekening Penerima Bansos Belum Berhasil Ditransfer
- Ada 360 WNI di Iran, DPR Minta Pemerintah Segera Evakuasi
- Puluhan Warga Jepang Tumbang karena Cuaca Panas Ekstrem
- Visa Mahasiswa Internasional ke Amerika Serikat Bakal Dibuka Lagi, Syarat Wajib Tidak Boleh Menggembok Akun Medsos
- Ini Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
Advertisement

Jadwal dan Lokasi Penjemputan Bus Sinar Jaya Jurusan Malioboro ke Parangtritis Jumat 20 Juni 2025
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Menteri PKP Ingin Bangun Apartemen Bersubsidi
- Perang Iran vs Israel, Ali Khamenei Peringatkan AS untuk Tidak Ikut Campur
- Presiden Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli yang Dibentuk Era Jokowi
- KBRI di Teheran Iran Berstatus Siaga 1
- Harga Pangan: Beras Terus Naik, Bawang Merah Turun
- Prabowo Bertemu Putin dan Santap Siang di Istana Constantine
- Korea Utara Bela Iran dan Kecam Agresi yang Dilakukan Israel ke Iran
Advertisement
Advertisement