Advertisement

Menteri KKP Sebut Permen Penggunaan Cantrang Belum Diberlakukan

Desyinta Nuraini
Sabtu, 30 Januari 2021 - 12:57 WIB
Sunartono
Menteri KKP Sebut Permen Penggunaan Cantrang Belum Diberlakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono / Youtube Setpres

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan peraturan menteri yang didalamnya mengatur soal cantrang belum diberlakukan.

Adapun, Permen KP yang dimaksud yakni Nomor 59/2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Pasal 36 di beleid tersebut menyatakan cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Advertisement

BACA JUGA : KKP Legalkan Kembali Cantrang, Begini Komentar Susi 

"Sampai hari ini Permen KP No. 59 Tahun 2020 belum diberlakukan," ujar Trenggono seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (30/1/2021).

Dia menegaskan, saat ini masih melakukan kajian mendalam dan evaluasi terhadap beberapa kebijakan yang terdapat dalam Permen KP No.59/2020 yang salah satunya adalah kebijakan mengenai alat tangkap ikan cantrang.

Selain Permen KP Nomor 59/2020, Trenggono juga tengah mengkaji Permen KP No.12/2020 tentang benih lobster dan Permen KP No.58 /2020 tengltang usaha perikanan tangkap yang selama ini menjadi isu sensitif.

"Yang jelas segala kebijakan yang nantinya keluar adalah kebijakan dengan kajian mendalam dan melalui proses komunikasi yang komprehensif," tutur Trenggono.

Kajian yang dilakukan ini, diklaim karena ingin fokus terhadap kesejahteraan nelayan.

BACA JUGA : Susi Pudjiastuti: Stop Provokasi yang Merusak Kedamaian

"Termasuk saya harus bertemu dan mendengar langsung pendapat para nelayan dan juga NGO serta mahasiswa,” imbuhnya.

Dia berjanji akan mengawal keberlangsungan ekosistem di Indonesia.

"Jadi jelas ya! Saya cinta keberlanjutan dan saya akan jaga benar ekosistem laut Indonesia, supaya populasinya tidak rusak," tambahnya.

Selama waktu jabatan 3 tahun 10 bulan ke depan Trenggono berjanji akan membangun roadmap kelautan dan perikanan demi kelestarian alam, termasuk menjaga dari pencurian terumbu karang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement