Menteri KKP Sebut Permen Penggunaan Cantrang Belum Diberlakukan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan peraturan menteri yang didalamnya mengatur soal cantrang belum diberlakukan.
Adapun, Permen KP yang dimaksud yakni Nomor 59/2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Pasal 36 di beleid tersebut menyatakan cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Advertisement
BACA JUGA : KKP Legalkan Kembali Cantrang, Begini Komentar Susi
"Sampai hari ini Permen KP No. 59 Tahun 2020 belum diberlakukan," ujar Trenggono seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (30/1/2021).
Dia menegaskan, saat ini masih melakukan kajian mendalam dan evaluasi terhadap beberapa kebijakan yang terdapat dalam Permen KP No.59/2020 yang salah satunya adalah kebijakan mengenai alat tangkap ikan cantrang.
Selain Permen KP Nomor 59/2020, Trenggono juga tengah mengkaji Permen KP No.12/2020 tentang benih lobster dan Permen KP No.58 /2020 tengltang usaha perikanan tangkap yang selama ini menjadi isu sensitif.
"Yang jelas segala kebijakan yang nantinya keluar adalah kebijakan dengan kajian mendalam dan melalui proses komunikasi yang komprehensif," tutur Trenggono.
Kajian yang dilakukan ini, diklaim karena ingin fokus terhadap kesejahteraan nelayan.
BACA JUGA : Susi Pudjiastuti: Stop Provokasi yang Merusak Kedamaian
"Termasuk saya harus bertemu dan mendengar langsung pendapat para nelayan dan juga NGO serta mahasiswa,” imbuhnya.
Dia berjanji akan mengawal keberlangsungan ekosistem di Indonesia.
"Jadi jelas ya! Saya cinta keberlanjutan dan saya akan jaga benar ekosistem laut Indonesia, supaya populasinya tidak rusak," tambahnya.
Selama waktu jabatan 3 tahun 10 bulan ke depan Trenggono berjanji akan membangun roadmap kelautan dan perikanan demi kelestarian alam, termasuk menjaga dari pencurian terumbu karang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
Advertisement
Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
Advertisement
Advertisement