Advertisement
Sertifikasi Tanah secara Elektronik Bakal Dimulai Tahun Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan Kementerian ATR telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Advertisement
"Pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data," ujarnya dalam siaran pers pada Selasa (26/1/2021).
BACA JUGA: Kasus Covid Tembus 1 Juta, Menkes: Saatnya Berduka & Kerja Lebih Keras
Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini menyiapkan langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
Adapun pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Peraturan Menteri.
Dia menuturkan hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik.
"Data berupa pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang data yang valid dan terjaga otentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada pangkalan data sistem elektronik," ucapnya.
Adapun dalam Peraturan Menteri ini juga diatur tentang Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) huruf a disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, adanya tanda tangan digital ini untuk sertifikat elektronik dinilai sangat praktis dan aman karena telah terotentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga tidak dapat dipalsukan.
Yulia menegaskan agar masyarakat tak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik. Pasalnya, penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. "Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
- Museum Louvre Dirampok, Sembilan Perhiasan Dibawa Kabur
- Pengembangan Daerah Transmigrasi, Kementrans Anggarkan Rp300 Miliar
Advertisement

Duta GenRe Sleman 2025 Diharapkan Lahirkan Sosok Muda Berprestasi
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Warga Diajak Menelusuri Peninggalan Hindu-Buddha di Bantul
- Persebaya Kalah 1-3 dari Persija, Begini Kata Pelatih
- Menikmati Sunrise di Candi Borobudur, Akses Dibuka Setiap Hari
- Ribuan Orang Gelar Aksi Tolak Kebijakan Pemerintah di New York
- Dugaan Pemerkosaan Siswi SMK di Bantul Naik ke Tahap Penyidikan
- Seorang Pemuda Diduga Tenggelam di Waduk Kedung Ombo Sragen
- Pelecehan Seksual di Kereta Api Capai 56 Kasus hingga Oktober 2025
Advertisement
Advertisement