Bekas TPA Jatibarang Semarang Terbakar, Penyebab Belum Pasti
Bekas TPA Jatibarang Semarang terbakar seluas 3 hektare. Damkar menyebut sampah masih dibuang dan penyebab kebakaran belum dipastikan.
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menyediakan kesempatan kepada masyarakat mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 dan resmi berlaku mulai 21 Januari 2021
Pasal 1 PP 76/2020 menyebutkan terdapat beberapa jenis PNBP yang berlaku, di antaranya:
a. Pengujian untuk penerbitan SIM baru;
b. Penerbitan perpanjangan SIM;
c. Pengujian penerbiatan surat keterangan uji keterampilan pengemudi;
d. Penerbitan STNK; dan
e. Penerbitan SKCK.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)," tulis dalam PP tersebut.
Menurut Instagram resmi Indonesia Baik @indonesia.baik, Selasa (26/1/2021), ada pun SIM Gratis yang berlaku untuk tujuh golongan, di antaranya:
1. Penyelenggaraan kegiatan sosial.
2. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
3. Penyelenggaraan kegiatan negara.
4. Masyarakat tidak mampu.
5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
6. Mahasiswa atau pelajar.
7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meski demikian, pembuatan dan perpanjangan SIM gratis baru akan berlaku setelah ada persetujuan dari Menteri Keuangan.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," jelasnya.
Sementara itu, bagi Anda yang berencana membuat dan memperpanjang SIM baru masih mengacu dengan harga yang berlaku saat ini:
A. Biaya Pembuatan SIM
Berikut rincian harga pembuatan SIM:
• SIM A, Rp120 ribu
• SIM B khusus B1, Rp120 ribu
• SIM B khusus B2, Rp120 ribu
• SIM C, Rp100 ribu
• SIM C1, Rp100 ribu
• SIM C2, Rp100 ribu
• SIM D, Rp50 ribu
• SIM D khusus D1, Rp50 ribu
• SIM Internasional, Rp250 ribu
B. Biaya Perpanjangan SIM
Ada pun rincian harga perpanjangan SIM:
• SIM A, Rp80 ribu
• SIM B1, Rp80 ribu
• SIM B2, Rp80 ribu
• SIM C, Rp75 ribu
• SIM C1, Rp75 ribu
• SIM C2, Rp75 ribu
• SIM D, Rp30 ribu
• SIM D khusus D1, Rp30 ribu
• SIM Internasional, Rp225 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Bekas TPA Jatibarang Semarang terbakar seluas 3 hektare. Damkar menyebut sampah masih dibuang dan penyebab kebakaran belum dipastikan.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Selasa 22 September 2026 tersedia mulai 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif flat Rp8.000.
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.
Nusantara Explorer segera hadir sebagai kereta wisata KAI. Simak fasilitas, kapasitas, progres kesiapan, dan gambaran harga tiketnya.
Influenza tipe A belum ditemukan di Jogja. Hasto meminta puskesmas memperkuat skrining dan rujukan pasien bergejala berkepanjangan.