Advertisement
Pemerintah Bagi-Bagi SIM Gratis, Ini Golongan Masyarakat yang Akan Menerima
Surat izin mengemudi (SIM) - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menyediakan kesempatan kepada masyarakat mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 dan resmi berlaku mulai 21 Januari 2021
Advertisement
Pasal 1 PP 76/2020 menyebutkan terdapat beberapa jenis PNBP yang berlaku, di antaranya:
a. Pengujian untuk penerbitan SIM baru;
b. Penerbitan perpanjangan SIM;
c. Pengujian penerbiatan surat keterangan uji keterampilan pengemudi;
d. Penerbitan STNK; dan
e. Penerbitan SKCK.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)," tulis dalam PP tersebut.
Menurut Instagram resmi Indonesia Baik @indonesia.baik, Selasa (26/1/2021), ada pun SIM Gratis yang berlaku untuk tujuh golongan, di antaranya:
1. Penyelenggaraan kegiatan sosial.
2. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
3. Penyelenggaraan kegiatan negara.
4. Masyarakat tidak mampu.
5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
6. Mahasiswa atau pelajar.
7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meski demikian, pembuatan dan perpanjangan SIM gratis baru akan berlaku setelah ada persetujuan dari Menteri Keuangan.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," jelasnya.
Sementara itu, bagi Anda yang berencana membuat dan memperpanjang SIM baru masih mengacu dengan harga yang berlaku saat ini:
A. Biaya Pembuatan SIM
Berikut rincian harga pembuatan SIM:
• SIM A, Rp120 ribu
• SIM B khusus B1, Rp120 ribu
• SIM B khusus B2, Rp120 ribu
• SIM C, Rp100 ribu
• SIM C1, Rp100 ribu
• SIM C2, Rp100 ribu
• SIM D, Rp50 ribu
• SIM D khusus D1, Rp50 ribu
• SIM Internasional, Rp250 ribu
B. Biaya Perpanjangan SIM
Ada pun rincian harga perpanjangan SIM:
• SIM A, Rp80 ribu
• SIM B1, Rp80 ribu
• SIM B2, Rp80 ribu
• SIM C, Rp75 ribu
• SIM C1, Rp75 ribu
• SIM C2, Rp75 ribu
• SIM D, Rp30 ribu
• SIM D khusus D1, Rp30 ribu
• SIM Internasional, Rp225 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 13 Desember 20
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif DAMRI Jogja-Semarang PP, 12 Desember 2025
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Agenda Budaya dan Komunitas Jogja, 12 Desember 2025
- Trump Izinkan Ekspor Chip Nvidia H200 ke China dengan Tarif 25 Persen
- Menteri ATR/BPN Buka Rakernas 2025, Soroti Tiga Agenda Utama
- Bantul Terjunkan Tim Medis Bantu Korban Banjir Bandang Aceh
- Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Naik Lagi
Advertisement
Advertisement




