Advertisement
Bali Tiadakan Pengarakan Ogoh-Ogoh pada Upacara Nyepi

Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR — Bali meniadakan kegiatan pengarakan ogoh-ogoh yang merupakan bagian dari Upacara Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943. Keputusan ini berkaitan dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 009/PHDI-Bali/I/2021 dan NOMOR : 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tentang pelaksanaan rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1843 di Bali.
Advertisement
BACA JUGA : Membakar Energi Negatif lewat Ogoh-Ogoh
Lebih lanjut, surat edaran tersebut meminta masyarakat Bali untuk menaati dan melaksanaan perayaan Nyepi Tahun Saka 1843 dengan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Bali.
Adapun perayan Nyepi tahun ini dilakukan dengan rangkaian melasti. Kemudian, upakara Tawur yang dilaksanakan serentak pada Saniscara Pon Gumbreg atau tanggal Masehi 13 Maret 2021.
Sementara itu, pengarakan ogoh-ogoh dinilai bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi. Lantaran hal itu, pengarakan ogoh-Ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan.
BACA JUGA : Pawai Ogoh-Ogoh Perkaya Kebudayaan Jogja
Dalam rangkaian upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan sebagai bagian dari Perayaan Nyepi, masyarakat diminta mematuhi beberapa ketentuan. Pertama, jumlah peserta yang ikut dalam prosesi paling banyak 50 orang.
Kedua, para Pamangku agar menggunakan “panyiratan” [air suci] yang sudah bersih dan memberikan bija dengan peralatan yang bersih.
Ketiga, dilarang memakai atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya.
Keempat, bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara.
Terakhir, untuk menghindari berbagai potensi penyebaran Covid-19, semua panitia dan peserta agar mengikuti Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
Advertisement

Kawan Kompak Perkuat Dukungan untuk Pasien Psoriasis dan Vitiligo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
- Sejuta Lebih Warga Palestina Menolak Dievakuasi ke Wilayah Selatan Jalur Gaza
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Respons 7 Desakan Darurat Ekonomi, Luhut Temui Aliansi Ekonom
Advertisement
Advertisement