Advertisement
PPATK Total Telah Bekukan 92 Rekening Terkait FPI
Ribuan massa FPI sambut kedatangan Rizieq Shihab di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020) pagi. JIBI - Bisnis/Sholahuddin Al Ayubbi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hingga hari ini, Senin (18/1/2021) Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan sebanyak 92 rekening yang terkait dengan Front Pembela Islam (FPI).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PPATK Dian Ediana Rae, sebagaimana dilansir Tempo.co. "Sampai hari ini, 18 Januari 2021, sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kami hentikan sementara untuk keperluan analisa dan pemeriksaan," ujarnya.
Advertisement
Dian mengatakan tindakan penghentian transaksi rekening FPI oleh PPATK dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Langkah tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang No.9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Adapun untuk penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pemersatu Islam Aziz Yanuar mengatakan rekening FPI telah dibekukan pasca penetapan organisasi terlarang oleh pemerintah.
Dalam rekening itu, kata Aziz, terdapat uang puluhan juta rupiah. "Cuma puluhan juta digarong juga," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Senin (4/1/2021).
Aziz mengatakan rekening Front Pembela Islam itu dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah.
Meskipun begitu, Aziz mengatakan FPI tak berencana mengajukan usaha hukum untuk pembukaan kembali rekening itu. "Hukum Allah saja untuk hadapi kezaliman," kata Aziz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Merauke, Tak Berpotensi Tsunami
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Rabu 17 Desember
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 17 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- Ke Parangtritis Naik KSPN, Tarif Rp12.000 Rabu Hari Ini
- Dalam Sujudku, Diangkat dari Kisah Nyata Ujian Suami Istri LDM
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Bulan Desember 2025
- InJourney Airports Terima 558 Extra Flight Selama Nataru
Advertisement
Advertisement





