Advertisement
PPATK Total Telah Bekukan 92 Rekening Terkait FPI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hingga hari ini, Senin (18/1/2021) Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan sebanyak 92 rekening yang terkait dengan Front Pembela Islam (FPI).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PPATK Dian Ediana Rae, sebagaimana dilansir Tempo.co. "Sampai hari ini, 18 Januari 2021, sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kami hentikan sementara untuk keperluan analisa dan pemeriksaan," ujarnya.
Advertisement
Dian mengatakan tindakan penghentian transaksi rekening FPI oleh PPATK dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Langkah tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang No.9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Adapun untuk penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pemersatu Islam Aziz Yanuar mengatakan rekening FPI telah dibekukan pasca penetapan organisasi terlarang oleh pemerintah.
Dalam rekening itu, kata Aziz, terdapat uang puluhan juta rupiah. "Cuma puluhan juta digarong juga," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Senin (4/1/2021).
Aziz mengatakan rekening Front Pembela Islam itu dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah.
Meskipun begitu, Aziz mengatakan FPI tak berencana mengajukan usaha hukum untuk pembukaan kembali rekening itu. "Hukum Allah saja untuk hadapi kezaliman," kata Aziz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Advertisement

Dwipanti Jadi Perempuan Pertama yang Menjabat Sekda DIY
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
- Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
Advertisement
Advertisement