Indonesia Siap Tampil di 32 Cabor Asian Games 2026
Indonesia akan turun di 32 cabang olahraga Asian Games 2026 dengan 400 lebih atlet, persiapan difokuskan lewat program nasional.
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA FOTO/Harianto - app / rwa / pri.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan penelitian terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang, Banten.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menjelaskan bahwa proses penelitian terkait penerbitan sertipikat tersebut masih berlanjut baik dari sisi internal maupun eksternal.
"Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data dan memastikan tidak ada tumpang tindih peta tematik, khususnya yang berkaitan dengan batas garis pantai," ujar Harison Mocodompis di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa penerbitan HGB bukanlah proses yang cepat dan sembarangan.
Proses administrasi pendaftaran tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
"Pendaftaran tanah melibatkan dua aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik dan penguasaan yuridis," kata Harison Mocodompis.
BACA JUGA: Pemilik Pagar Laut Bakal Didenda Rp18 Juta per Meter
Jika ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran, menurutnya pembatalan sertipikat dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.
"Pembatalan sertipikat yang diterbitkan dalam waktu kurang dari lima tahun dapat dilakukan melalui prosedur cacat administrasi, sementara yang lebih dari lima tahun harus melalui pengadilan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Harison Mocodompis menegaskan pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan, seperti HGB, tidak cacat, tidak prematur, dan sesuai prosedur.
"Bahkan jika ada pembatalan terhadap 263 bidang di kawasan Kohod Paku Haji, proses pembatalannya harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," katanya.
Kendati demikian, ia juga mengapresiasi masukan masyarakat yang sangat berharga. Selain itu, Karo Humas menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah.
"Sebagai bagian dari upaya transparansi, Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan digitalisasi melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan Sentuh Tanahku, yang memungkinkan publik mengakses informasi secara lebih terbuka," ujar Harison Mocodompis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Indonesia akan turun di 32 cabang olahraga Asian Games 2026 dengan 400 lebih atlet, persiapan difokuskan lewat program nasional.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Tarif masuk pantai Bantul sisi barat turun jadi Rp5.000. Pemkab optimistis kunjungan naik dan PAD ikut terdongkrak.
Pendidikan DIY diperkuat melalui kolaborasi daerah, digitalisasi data, dan strategi menekan anak tidak sekolah dalam KPI 2026 di UNY.
Pemkab Klaten luncurkan beasiswa kuliah Rp1 miliar. Bupati Hamenang pastikan akses pendidikan merata bagi warga kurang mampu.
Jadwal KRL Jogja–Solo Kamis 2 Juli 2026 lengkap semua stasiun. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.