Advertisement
Kapolri Bentuk Tim Khusus Merespons Temuan Komnas HAM soal Kasus FPI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terhadap empat orang Laskar FPI.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa tim khusus itu terdiri dari unsur Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.
Advertisement
Menurutnya, setelah Komnas HAM mengumumkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan oknum anggota Polri terhadap keempat orang Laskar FPI, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis langsung membentuk tim khusus tersebut.
"Memang benar jadi Pak Kapolri sudah merespon dan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM," kata Argo, Jumat (8/1/2021).
Argo menjamin tim khusus yang telah dibentuk itu akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM berat terhadap empat orang Laskar FPI.
"Tim ini akan bekerja secara maksimal, profesional dan terbuka untuk mengusut oknum anggota Polri terkait kasus itu," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikan terkait peristiwa tewasnya enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke atas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyebut Polri melakukan pelanggaran HAM berat terhadap empat anggota Laskar FPI.
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut tim investigasi Komnas HAM telah mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan saksi bahwa ada empat anggota Laskar FPI yang ditembak secara membabi buta secara bersamaan di dalam mobil yang dikendarai Polisi.
Padahal, kata Chairul, keempat anggota Laskar FPI tersebut berada di dalam penguasaan Kepolisian, tetapi langsung ditembak di dalam kendaraan.
"Penembakan sekaligus dalam satu waktu tersebut mengindikasikan bahwa ada pelanggaran HAM yang terjadi terhadap empat Laskar FPI," kata Anam, Jumat (8/1/2021).
Dia menjelaskan bahwa oknum anggota Polri yang menembak empat anggota Laskar FPI itu sempat menangkap keempatnya hidup-hidup di KM 50, tapi di sepanjang perjalanan ke arah Polda Metro Jaya, keempatnya ditembak mati di dalam mobil yang digunakan oknum Polri tersebut.
"Jadi di KM 50 ke atas, keempatnya masih hidup saat ditangkap. Namun terjadi penembakan dalam satu waktu, kemudian keempatnya ditemukan tewas di dalam mobil. Itu bentuk pelanggaran HAM," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usulan Gubernur Jawa Timur Soal APBD Bantu Program MBG Disambut Baik Bapanas
- Patwal untuk Utusan Khusus Presiden Diminta Ditinjau Ulang
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
Advertisement
Kasus PMK di Bantul Meningkat Dalam 3 Hari Terakhir, Peternak Diminta Melakukan Vaksinasi Mandiri
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Usulan Pakai Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, PBNU: Kami Minta Pemerintah Kaji Ulang
- Luhut Mengajukan Penerapan Family Office kepada Prabowo pada Februari 2025
- DPR-MPR Dukung Rencana Retret Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
- Timbulkan 334 Korban, KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- Pengumuman! Status Aktivitas Gunung Ibu di Pulau Halmahera Naik jadi Awas
- 30 Rumah Warga Ludes Akibat Kebakaran di Kemayoran
- Mendadak! 24 Pemohon Sengketa Pilkada Mencabut Gugatannya di MK Tanpa Alasan Jelas
Advertisement
Advertisement