Advertisement
Ikuti Iran, Irak Perintahkan Tangkap Donald Trump
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengadilan Irak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden AS Donald Trump atas pembunuhan komandan milisi Irak dalam serangan pesawat tak berawak setahun lalu.
Serangan pesawat tak berawak AS yang diperintahkan Trump itu menewaskan Wakil Kepala Jaringan Paramiliter Hashed Al-Shaabi Irak, Abu Mahdi Al-Muhandis dan Jenderal Iran Qasem Soleimani yang tengah berkunjung ke negara itu. Insiden pembantaian tersebut terjadi di Bandara Baghdad pada 3 Januari 2019.
Advertisement
Pengadilan Baghdad Timur mengeluarkan surat penangkapan Trump berdasarkan pasal 406 KUHP yang mengatur hukuman mati yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana seperti dikutip Aljazeera.com, Jumat (8/1/2021).
Iran sebelumnya juga meminta polisi internasional (Interpol) untuk menangkap Trump atas pembantaian tersebut.
Puluhan ribu warga Irak turun ke jalan di Kota Baghdad untuk memperingati satu tahun pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani dan Abu Mahdi al-Muhandis pada Minggu (3/1/2021). Massa meneriakkan slogan anti-Amerika dan menyerukan balas dendam.
Sebelumnya pada Kamis (31/12/2020), Presiden Iran Hassan Rouhani menyebut pembunuhan Soleimani sebagai kejahatan tak termaafkan. Dia juga mengatakan balas dendam akan diputuskan pada waktu yang tepat.
Sementara itu, kepala pasukan garda Republik Iran (IRGC), Hossein Salami mengatakan negaranya siap untuk segala kemungkinan mengacu pada peningkatan ketegangan baru-baru ini dengan AS di kawasan Teluk.
Setelah pembunuhan Soleimani tahun lalu, Iran dan AS sempat berada di ambang konfrontasi militer secara langsung, meskipun pada akhirnnya dapat dihindari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kritik Patrice Evra, Sebut Pemain Juve Terlalu Lemah
- Penting! Pengguna X Wajib Daftar Ulang 2FA Sebelum 10 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Begini Perjuangan Petugas Intake Jogja Jaga Suplai Air di Musim Hujan
- Outlook Ekonomi Syariah 2026, Menakar Ketahanan dan Tantangan Perbanka
- Grand Final 4 Events Road to 3rd ICIHES 2025 Digelar
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



