Advertisement
Warga Jabar yang Menolak Vaksin Bakal Didenda Rp1 Juta
Ilustrasi - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19 akan didenda Rp1 juta.
Ridwan Kamil mengatakan sejauh ini tidak perlu ada aturan baru mengenai penolakan pemberian vaksin. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang wabah tahun 1984 termasuk mengenai sanksi denda.
Advertisement
“Sebenarnya sudah tak perlu pakai aturan lagi karena sudah ada di UU Wabah tahun 1984 memuat sanksinya sampai Rp1 juta. Jadi kami merasa itu saja yang disosialisasikan pasal itu tak perlu buat aturan lagi,” katanya di Gedung Pakuan, Bandung, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya dalam aturan tersebut besaran denda sudah diatur secara tegas. “Karena kategori menolak itu dia membahayakan masyarakat dalam situasi lagi wabah dengan hukuman maksimal dalam UU itu Rp1 juta,” katanya.
Meski dibayangi penolakan pihaknya mengaku optismis masalah tersebut tidak akan muncul secara signifikan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo sendiri akan menjadi orang pertama dalam penyuntikan vaksin pada Januari ini.
Secara tidak langsung, hal ini akan membuat keyakinan masyarakat mengenai vaksin akan membaik.
“Itulah kenapa Pak Presiden meminta setelah Pak Presiden disuntik hari keduanya itu para gubernur dan wali kota bupati tokoh masyarakat dan ulama. Jadi saya sih insya Allah optimis. Makanya saya titip ke media bantu sosialisasi UU itu agar orang paham bahwa ini tugas bukan pilihan. Karena waktu saya tanya ke Pak Presiden mereka yang sudah terdaftar itu adalah wajib bukan hak,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Ribuan Anak di Bantul Belum Kantongi KIA, Disdukcapil Percepat Layanan
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- PHRI DIY: Isu Biaya Hidup Mahal Tak Goyahkan Wisata Jogja
- Prabowo Bahas Kerja Sama Kampus Inggris, Target 10 Universitas Baru
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo 28 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Menkeu Tunda Pajak Marketplace, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Januari 2026, Mulai Pukul 05.00 WIB
- CIA Disebut Bangun Kehadiran Permanen AS di Venezuela
- Harga Cabai Rawit Merah Beringharjo Tembus Rp55.000, Pasar Lain Stabil
Advertisement
Advertisement



