Advertisement
Warga Jabar yang Menolak Vaksin Bakal Didenda Rp1 Juta
Ilustrasi - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19 akan didenda Rp1 juta.
Ridwan Kamil mengatakan sejauh ini tidak perlu ada aturan baru mengenai penolakan pemberian vaksin. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang wabah tahun 1984 termasuk mengenai sanksi denda.
Advertisement
“Sebenarnya sudah tak perlu pakai aturan lagi karena sudah ada di UU Wabah tahun 1984 memuat sanksinya sampai Rp1 juta. Jadi kami merasa itu saja yang disosialisasikan pasal itu tak perlu buat aturan lagi,” katanya di Gedung Pakuan, Bandung, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya dalam aturan tersebut besaran denda sudah diatur secara tegas. “Karena kategori menolak itu dia membahayakan masyarakat dalam situasi lagi wabah dengan hukuman maksimal dalam UU itu Rp1 juta,” katanya.
Meski dibayangi penolakan pihaknya mengaku optismis masalah tersebut tidak akan muncul secara signifikan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo sendiri akan menjadi orang pertama dalam penyuntikan vaksin pada Januari ini.
Secara tidak langsung, hal ini akan membuat keyakinan masyarakat mengenai vaksin akan membaik.
“Itulah kenapa Pak Presiden meminta setelah Pak Presiden disuntik hari keduanya itu para gubernur dan wali kota bupati tokoh masyarakat dan ulama. Jadi saya sih insya Allah optimis. Makanya saya titip ke media bantu sosialisasi UU itu agar orang paham bahwa ini tugas bukan pilihan. Karena waktu saya tanya ke Pak Presiden mereka yang sudah terdaftar itu adalah wajib bukan hak,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei: 68 Persen Warga AS Khawatir Konflik dengan Iran
- Alumni UNS Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi Strategis
- Perundingan Iran-AS Buntu, Pakistan Siap Lanjutkan Mediasi
- Hujan Lebat dan Petir Mengintai Sejumlah Wilayah Hari Ini
- Bupati Tulungagung Pakai Surat Pernyataan Mundur untuk Peras Pejabat
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo 13 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Atalanta vs Juventus Skor 0-1, Si Nyonya Tua Naik Peringkat Keempat
- Salah Urutan Bisa Bikin Cedera, Ini Cara Latihan yang Aman
- Hujan Lebat dan Petir Mengintai Sejumlah Wilayah Hari Ini
- Bukan Rudal, Cahaya di Langit Malang Diduga Sampah Antariksa
- 3 Kebiasaan Pagi yang Bantu Turunkan Tekanan Darah
- DPRD Jogja Gelar Penghormatan Terakhir untuk Adrian Subagyo
- Justin Bieber Dihujat di Coachella 2026, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement








