Advertisement
PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Berpergian ke Luar Kota Tak Dilarang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tidak melarang mobilitas warga selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemerintah mengganti istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk membatasi ruang publik di tengah pandemi Covid-19 dengan PPKM. Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, Kamis (7/1/2020).
Advertisement
“Kalau mobilitasnya antar, misal penerbangan kita sudah ada regulasinya, PCR tes dan yang lain, yang diatur pemerintah adalah daerah ramai atau tempat berkumpul, apakah itu di mal, di pasar, apakah dine in [restoran], apakah di perkantoran?” kata Airlangga.
PPKM berlaku di provinsi Jawa-Bali secara mikro dengan memberlakukan pengawasan ketat terhadap penerapan protokol kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, terutama untuk 23 kabupaten/kota dengan empat parameter yang ditetapkan berdasarkan data Desember.
Adapun sejauh ini pemerintah telah melakukan pembatasan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran varian baru virus Corona.
Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ujarnya.
Setelah menjalani karantina 5 hari, warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Sementara itu sejumlah pemerintah daerah mulai memperkatat masuknya orang-orang dari luar wilayahnya. Setiap orang yang masuk wajib membawa dokumen rapid tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Sopir Ngantuk, Dua Mobil Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari hingga Ringsek
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Putin Berpeluang Terpilih Kembali Sebagai Presiden Rusia, Berikut Profilnya
- Dalam Waktu Sebulan, Joe Biden Galang Dana Kampanye Rp829 Miliar
- 2 Tewas dan 5 Terluka karena Penembakan di Washington DC
- Hujan Badai Diprediksi Terjadi di DIY dan Beberapa Provinsi Lain Hari Ini
- PLN Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Begini Cara Daftar dan Tahapannya
- Pembangunan Sentra Pelatihan Paralimpiade Upaya Negara Tingkatkan Kesejahteraan Para-Atlet
- Menaker Bakal Terbitkan Imbauan dan Panduan Pembayaran THR 2024
Advertisement
Advertisement