Advertisement
PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Berpergian ke Luar Kota Tak Dilarang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tidak melarang mobilitas warga selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemerintah mengganti istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk membatasi ruang publik di tengah pandemi Covid-19 dengan PPKM. Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, Kamis (7/1/2020).
Advertisement
“Kalau mobilitasnya antar, misal penerbangan kita sudah ada regulasinya, PCR tes dan yang lain, yang diatur pemerintah adalah daerah ramai atau tempat berkumpul, apakah itu di mal, di pasar, apakah dine in [restoran], apakah di perkantoran?” kata Airlangga.
PPKM berlaku di provinsi Jawa-Bali secara mikro dengan memberlakukan pengawasan ketat terhadap penerapan protokol kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, terutama untuk 23 kabupaten/kota dengan empat parameter yang ditetapkan berdasarkan data Desember.
Adapun sejauh ini pemerintah telah melakukan pembatasan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran varian baru virus Corona.
Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ujarnya.
Setelah menjalani karantina 5 hari, warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Sementara itu sejumlah pemerintah daerah mulai memperkatat masuknya orang-orang dari luar wilayahnya. Setiap orang yang masuk wajib membawa dokumen rapid tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Perintahkan Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Sekolah Rakyat
- Dokter kandungan Diduga Lecehkan Pasien di Garut, Kementerian PPPA Sebut Sudah Dua Korban Melapor
- Penculikan Anak di Pasar Rebo Jakarta, Pelaku Perkosa dan Sekap Korban Selama 4 Hari
- China Larang Maskapai Terima Pesawat Boeing
- Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan Seksual di Garut Ditangkap Polisi
Advertisement

Sisa Anggaran Hibah Pilkada Kulonprogo 2024 Rp3,3 Miliar Dikembalikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggota Tim Legal Wilmar Ditetapkan Oleh Kejagung Menjadi Tersangka Kasus Suap CPO
- China Larang Maskapai Terima Pesawat Boeing
- Atasi Masalah Sampah, Ahmad Luthfi Inisiasi Pembangunan Zonasi TPST Regional di Jawa Tengah
- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tawarkan Langsung Investasi Kepada 100 Investor dari 5 Negara
- Tak Hanya di Mal, Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum juga Beramal Rp10 Juta ke Masjid Istiqlal dengan Uang Palsu
- Akibat Serangan Israel di Gaza, 1.400 Petugas Medis Dilaporkan Tewas
- Kasus Dugaan Suap Perkara Ekspor Minyak Goreng Melibatkan Hakim, Panitera, Pengacara hingga Swasta, Berikut Datanya
Advertisement