Advertisement
PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Berpergian ke Luar Kota Tak Dilarang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tidak melarang mobilitas warga selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemerintah mengganti istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk membatasi ruang publik di tengah pandemi Covid-19 dengan PPKM. Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, Kamis (7/1/2020).
Advertisement
“Kalau mobilitasnya antar, misal penerbangan kita sudah ada regulasinya, PCR tes dan yang lain, yang diatur pemerintah adalah daerah ramai atau tempat berkumpul, apakah itu di mal, di pasar, apakah dine in [restoran], apakah di perkantoran?” kata Airlangga.
PPKM berlaku di provinsi Jawa-Bali secara mikro dengan memberlakukan pengawasan ketat terhadap penerapan protokol kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, terutama untuk 23 kabupaten/kota dengan empat parameter yang ditetapkan berdasarkan data Desember.
Adapun sejauh ini pemerintah telah melakukan pembatasan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran varian baru virus Corona.
Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ujarnya.
Setelah menjalani karantina 5 hari, warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Sementara itu sejumlah pemerintah daerah mulai memperkatat masuknya orang-orang dari luar wilayahnya. Setiap orang yang masuk wajib membawa dokumen rapid tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement