Advertisement
PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Berpergian ke Luar Kota Tak Dilarang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tidak melarang mobilitas warga selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemerintah mengganti istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk membatasi ruang publik di tengah pandemi Covid-19 dengan PPKM. Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, Kamis (7/1/2020).
Advertisement
“Kalau mobilitasnya antar, misal penerbangan kita sudah ada regulasinya, PCR tes dan yang lain, yang diatur pemerintah adalah daerah ramai atau tempat berkumpul, apakah itu di mal, di pasar, apakah dine in [restoran], apakah di perkantoran?” kata Airlangga.
PPKM berlaku di provinsi Jawa-Bali secara mikro dengan memberlakukan pengawasan ketat terhadap penerapan protokol kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, terutama untuk 23 kabupaten/kota dengan empat parameter yang ditetapkan berdasarkan data Desember.
Adapun sejauh ini pemerintah telah melakukan pembatasan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran varian baru virus Corona.
Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ujarnya.
Setelah menjalani karantina 5 hari, warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Sementara itu sejumlah pemerintah daerah mulai memperkatat masuknya orang-orang dari luar wilayahnya. Setiap orang yang masuk wajib membawa dokumen rapid tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Gempur Gedung Hunian Pengungsi di Barat Kota Gaza
- Trump Ancam Batalkan Kesepakatan Dagang, Bila Kalah di MA
- Lalai Membayar Pajak Properti, Wakil PM Inggris Angela Rayner Mundur
- Wakil PM Inggris Mundur Gegara Gagal Bayar Pajak Pembelian Properti
- Ini Enam Poin Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan Rakyat
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Nama Korban 8 Awak dan Penumpang Helikopter yang Jatuh di Kalsel
- Libur Maulid Nabi, Jasamarga Transjawa Tol Terapkan Contraflow
- Korupsi Chromebook, GOTO Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan Nadiem
- Prabowo Ajak Umat Islam Teladani Akhlak Nabi Muhammad
- Pembakaran Gedung DPRD, BEM Kampus Makassar: Bukan Kami
- KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Soal Pembelian Mobil Ilham Habibie
- Kementerian Komdigi Ajukan Inisiatif Rancangan Prepres tentang AI
Advertisement
Advertisement