Advertisement
Pemerintah Janjikan Guru Berstatus PPPK Bisa Jadi PNS, Asal..
Ilustrasi Guru
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril mendorong guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru mendaftar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena kinerja mereka sebagai guru PPPK akan dipertimbangkan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) kami minta untuk mendaftar PPPK, karena kinerja yang baik sebagai PPPK merupakan pertimbangan penting jika ingin melamar menjadi CPNS,” katanya di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Advertisement
Ia menekankan bahwa guru tetap ada dalam formasi CPNS. Menurut Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), guru ASN dan PPPK saling melengkapi.
BACA JUGA: Sepertiga Penyintas Covid-19 Masih Punya Masalah Neurologis
“Untuk 2021, kita akan merekrut hingga satu juta guru dengan jalur PPPK. Kami minta pemerintah daerah menyiapkan formasi untuk kebutuhan guru di daerahnya,” katanya.
Pemerintah daerah, ia menjelaskan, mesti menyampaikan usul perekrutan PPPK berdasarkan kebutuhan guru di daerah ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Guru honorer bisa mendaftar menjadi PPPK kalau memenuhi syarat, antara lain masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara untuk guru honorer K2 dan masuk dalam data pokok pendidikan untuk guru honorer non-K2 di sekolah negeri maupun swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 16 April 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- SPPG Didesak Tanggung Jawab Penuh Kasus Keracunan di Bantul
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
Advertisement
Advertisement








