Advertisement
Bupati Badingah Tak Masuk Kriteria Penerima Vaksin di Tahap Awal
Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Proses vaksinasi corona akan dilakukan mulai 14 Januari mendatang. Selain menyasar ribuan tenaga kesehatan, di tahap awal vaksin juga diberikan kepada pejabat di daerah seperti bupati, sekretaris daerah, kepala dinas kesehatan hingga direktur RSUD yang menjadi rujukan penanganan Covid-19.
Rencananya di tahap awal ini menggunakan vaksin Sinovac. Namun sesuai dengan hasil uji klinis, vaksin hanya diberikan untuk yang berusia 18-59 tahun. Hal itu berarti Bupati Gunungkidul Badingah tidak masuk dalam kriteria karena usianya sudah diatas ketentuan.
Advertisement
BACA JUGA : 26.800 Vaksin Covid-19 Sudah Tiba di Jogja
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan, berdasarkan hasil video kenferensi dengan kementerian dalam negeri diputuskan bahwa proses vaksinasi akan dimulai 13 Januari untuk pejabat di pemerintah pusat. Sedangkan untuk pejabat di daerah mulai dilaksanakan 14-15 Januari mendatang. “Selain bupati dan pejabat lainnya, saya juga termasuk yang pertama menerima vaksin di daerah,” kata Dewi, Selasa (5/1/2020).
Meski ada instruksi pejabat di daerah untuk divaksin yang pertama, lanjut dia, Bupati Gunungkidul, Badingah tidak masuk prioritas. Hal ini dikarenakan uji klinis vaksin Sinovac untuk warga yang berusia 18-59 tahun, sedang bupati sudah berusia di atasnya sehingga tidak ikut dalam vaksin. “Memang tidak masuk prioritas sekarang, tapi saat ada vaksin yang memiliki uji klinis untuk orang di atas 60 tahun, maka akan ikut diberikan. Jadi, tinggal menunggu waktu saja,” katanya.
Disinggung mengenai kesiapan menerima vaksin, Dewi mengaku tidak masalah karena vaksin tidak hanya diberikan kepada dirinya seorang. “Kami akan berikan advokasi ke masyarakat. Jadi saya siap disuntik, kan nanti banyak temannya juga,” kata Dewi.
Selain menyasar pejabat di daerah, rencananya juga diberikan kepada tenaga kesehatan. Rencananya ada 3.396 tenaga kesehatan yang masuk database untuk divaksin. “Memang nanti akan disaring lagi sesuai dengan kondisi kesehatan. Misal sudah berpan terpapar corona, sedang hamil ada comorbid, maka tidak akan divaksin karena tidak memenuhi persyaratan,” katanya.
BACA JUGA : Begini Alur Penyimpanan dan Pengiriman Vaksin Covid-19
Bupati Gunungkidul, Badingah saat dikonfirmasi kemarin mengatakan, akan mengikuti aturan dalam prosedur pemberian vaksin. Dia pun berharap proses dapat berjalan dengan lancar.
Meski demikian, Badingah mengingatkan pemberian vaksin hanya menjadi salah satu upaya pencegahan penularan virus sehingga langkah lain harus tetap dijalankan. Oleh karenannya, gerakan memakai masker, menjaga jarak hingga mencuci tangan menggunakan sabun harus terus dijalankan. “Mari bersama-sama melawan corona dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Advertisement
Pemkab Kulonprogo Bekali PPPK Paruh Waktu Soal Aturan Kepegawaian
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- RUU Perampasan Aset Jadi Momentum Penting Negara
- Novel Baswedan Soroti Aturan Tersangka Tak Dipajang oleh KPK
- ASN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Bantuan PKBM
- Timnas Futsal Jalani Dua Uji Coba Menjelang Piala Asia
- Presiden Koreksi Desain IKN: Atasi Panas dan Risiko Karhutla
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 16 Januari 2026
- NATO Kirim Pasukan ke Greenland, Sinyal Keras ke Trump
Advertisement
Advertisement




