Advertisement
Subsidi Listrik Diperpanjang, Simak Siapa yang Berhak
PLN mengedepankan protokol kesehatan dalam aktivitas perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19. Istimewa - PLN
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA — Pemerintah memperpanjang subsidi listrik kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA hingga Maret 2021 mulai 7 Januari 2021.
“Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan [subsidi] karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimistis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Perusahaan Listrik Negara Bob Saril, Jumat (1/1/2021).
Advertisement
Bob memastikan, selama periode subsidi yang ditentukan, seluruh pelanggan berhak memperoleh pembebasan tagihan maupun diskon listrik. Diskon itu dimasukkan ke sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 seperti yang telah disalurkan pada 2020.
Adapun, pelanggan dengan daya 450 VA akan memperoleh diskon 100 persen sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA akan memperoleh subsidi 50 persen.
Pelanggan yang berhak memperoleh subsidi ialah yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial. Bob memastikan pemberian subsidi itu tepat sasaran.
Subsidi listrik tak hanya dapat dinikmati pelanggan prabayar tetapi juga pasca-bayar. Untuk pelanggan prabayar alias token, stimulus listrik bisa dinikmati dengan mengakses situs pln.co.id atau aplikasi PLN Mobile dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Di samping itu, PLN menyediakan layanan subsidi listrik yang bisa diakses dengan perpesanan instan WhatsApp.
“Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan. Token gratis akan muncul,” ujar Bob.
Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN akan bekerja sama dengan perangkat pemerintah daerah. Saat ini, jumlah penerima subsidi listrik 450 VA sebanyak 24,16 juta pelanggan. Sedangkan penerima subsidi untuk daya 900VA sebanyak 7,87 juta pelanggan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dilarikan ke RS
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
- Suhu Tembus 34C! Tangerang Raya Jadi Wilayah Terpanas Jabodetabek
- Jejak Kelam Washington Hilton: Dua Insiden Penembakan Presiden AS
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Jumhur Siapkan Keppres Mitigasi PHK, Industri Diminta Tahan Diri
Advertisement
Advertisement









