Advertisement
Dua Juta Orang Terjaring Melanggar Prokes Covid-19 di Jateng

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG- Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthi menyebut angka kriminalitas di wilayah Jawa Tengah (Jateng) selama tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Data yang diterima dari Polda Jateng, sepanjang 2020 jumlah kasus kriminalitas di Jateng mencapai 9.080 kasus. Angka itu turun sekitar 5,6% dari jumlah kejahatan yang terjadi pada 2019, yakni 9.615 kasus.
Advertisement
"Dari kasus sebanyak itu, sekitar 6.013 kasus di antaranya merupakan kasus kejahatan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, penipuan, dan perjudian," katanya, dalam siaran pers yang diterima Harianjogja.com, Rabu (30/12/2020).
BACA JUGA : Mengakhiri 2020, Astra Motor Jelajah Alam di Bantul sesuai
Kasus curat sepanjang 2020 di Jateng mencapai 1.592 kasus atau turun 7% dari tahun lalu, yakni 1.707 kasus. Sementara kasus curanmor juga mengalami penurunan dari 1.441 menjadi 1.267 kasus.
"Meski demikian, kasus kejahatan seperti tindak penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan kekerasan (curas), dan peredaran uang palsu justru meningkat," jelasnya.
Sepanjang 2020, tercatat ada 1.642 kasus narkoba atau naik 20 dibanding 2019, yakni 1.372 kasus. Sementara kasus curas naik dari 181 kasus, menjadi 217 kasus atau naik 20%.
Peredaran Uang Palsu
Pun demikian dengan kasus peredaran uang palsu yang mengalami kenaikan. Pada 2019 tercatat ada 14 kasus peredaran uang palsu yang ditangani Polda Jateng. Namun, jumlah itu naik 79% pada tahun 2020 menjadi 25 kasus.
BACA JUGA : Corona di Jogja Meledak, Prokes Saja Tidak Cukup! Dewan
Selain menangani kasus tindak pidana kejahatan, selama 2020 jajaran Polda Jateng juga terlibat dalam berbagai kegiatan operasi yustisi dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19.
Total ada 277.881 kegiatan operasi yustisi yang melibatkan jajaran Polda Jateng. Dari kegiatan sebanyak itu, 1.807.400 orang pelanggar yang terjaring mendapat sanksi lisan. Sedangkan 195.632 pelanggar mendapat sanksi tertulis.
Sementara 8.857 pelanggar mendapat sanksi berupa denda administrasi. Total jumlah uang hasil denda yang dikumpulkan mencapai Rp317.168.000. "Sedangkan tempat usaha yang mendapat sanksi berupa pemberhentian atau penutupan sementara mencapai 229 tempat usaha," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement