Advertisement
FPI Ditetapkan Ormas Terlarang, Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti - umm.ac.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah adil dalam menghadapi organisasi masyarakat yang meresahkan masyarakat seiring dengan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Respons itu disampaikan Mu'ti melalui akun twitter resminya setelah Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan FPI baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi.
Advertisement
BACA JUGA : Ada 18 Peluru Bersarang di Jasad 6 Laskar FPI
Dia mengatakan pemerintah harus adil menindak organisasi masyarakat yang gemar melakukan sweeping dan main hakim sendiri. “Meski demikian, Pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, Ormas itu juga harus ditertibkan,” tulis Abdul Mu'ti, Rabu (30/12/2020).
Dia mempertanyakan kenapa pemerintah baru sekarang melantangkan pembubaran FPI, padahal surat keputusan yang mengatur hal tersebut telah keluar sejak 2014.
Dia menilai, jika alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.
“Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?,” lanjutnya.
BACA JUGA : Tok! Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas
Kendati demikian, dia meminta masyarakat tidak perlu menyikapi keputusan pemerintah dengan reaksi yang berlebihan. Menurutnya, yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti Islam, melainkan menegakkan hukum dan peraturan.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD baru saja melakukan konferensi pers dan menegaskan kembali bahwa FPI telah dibubarkan sejak 2014. Dia menyebut FPI sudah tidak memiliki legal standing, dan apabila terdapat sebuah organisasi yang mengatasnamakan FPI maka harus ditolak.
Hal tersebut termaktub dalam Keputusan pelarangan FPI berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 83 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
Advertisement
Okupansi Hotel di Kulonprogo 70 Persen Didominasi Pemudik
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement







