Advertisement

Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan

Newswire
Jum'at, 25 Desember 2020 - 16:07 WIB
Bhekti Suryani
Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). - Ist/ dokumentasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Pentolan FPI Rizieq shihab berencana menempuh gugatan praperadilan atas kasus yang menjeratnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berencana kembali mengajukan praperadilan.

Advertisement

Tim kuasa hukum dan juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat ihwal penetapan tersangka Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung.

“Praperadilan yang megamendung akan kita ajukan segera,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Kata Aziz, saat ini pihaknya masih merunding apakah praperadilan tersebut akan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ataupun di PN Bandung. “Nanti kita pastikan di (PN) Jakarta Selatan atau (PN) Bandung,” beber dia.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.

"Sudah, sudah keluar, tersangka sudah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq, tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM.

Adapun terkait kasus di Bogor Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di okezone.com berjudul "Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Ajukan Praperadilan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement