Advertisement
Rizieq Shihab Kembali Jadi Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR--Pentolan organisasi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq shihab kembali jadi tersangka.
Rizieq jadi tersangka kerumunan Megamendung Bogor. Habib Rizieq Shihab sebelumnya jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Advertisement
Status Habib Rizieq tersangka kerumunan Megamendung itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
BACA JUGA: Pemkot Jogja Kebut Bersihkan Luberan Sampah di TPS Akibat Penutupan TPST Piyungan
"Rizieq tersangkanya," kata Andi Rian.
Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan. Hanya saja Andi belum menjelaskan pihak lain yang menjadi tersangka.
"panitianya enggak ada kalau Megamendung," kata Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hanyut Diterjang Arus, Jembatan Apung Swadaya di Kali Progo Rusak
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Hoaks Politik Mendominasi, Mafindo Temukan 1.593 Kasus
- Vonis 8 Bulan Bui, Jonathan Frizzy Khawatirkan Masa Depan Anak
- Akhirnya, Museum Louvre Dibuka Kembali
- TNI AL Uji Tembak Kapal Selam Tanpa Awak Pertama Pekan Depan
- Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Ilegal di Kasihan dan Sewon
- Media Vietnam Sebut Peluang Park Hang-seo Latih Timnas Indonesia Kecil
- Penjualan iPhone 17 Series Tumbuh 14 Persen di AS dan China
Advertisement
Advertisement