Rizieq Shihab Kembali Jadi Tersangka

Harianjogja.com, BOGOR--Pentolan organisasi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq shihab kembali jadi tersangka.
Rizieq jadi tersangka kerumunan Megamendung Bogor. Habib Rizieq Shihab sebelumnya jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Status Habib Rizieq tersangka kerumunan Megamendung itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
BACA JUGA: Pemkot Jogja Kebut Bersihkan Luberan Sampah di TPS Akibat Penutupan TPST Piyungan
"Rizieq tersangkanya," kata Andi Rian.
Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan. Hanya saja Andi belum menjelaskan pihak lain yang menjadi tersangka.
"panitianya enggak ada kalau Megamendung," kata Andi.
Sumber : Suara.com