Advertisement
Resmi Dilantik, Ini 4 Menteri Baru Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 6 menteri dan 5 wakil menteri baru telah dilantik Presiden Jokowi hari ini, Rabu (23/12/2020).
Pengangkatan menteri baru tersebut didasarkan atas Keputusan Presiden No 133/P tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Tahun 2019-2024 tertanggal 23 Desember 2020.
Advertisement
Dalam daftar enam menteri baru itu, pertama ada nama Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, sebagai Menteri Sosial, menggantikan Juliari P Batubara yang kini menjadi tersangka kasus korupsi Bansos Covid-19.
Kedua, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menggantikan Wishnutama Kusubandio.
Baca juga: Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis Bersalah, Kapolri: Hukum Tidak Tumpul ke Atas
Ketiga, Wakil Menteri BUMN sekaligus Juru Bicara Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan menggantikan posisi Terawan Agus Putranto .
Keempat, Ketua GP Anshor Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, menggantikan posisi Fachrul Razi.
Kelima, Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, menggantikan Edhy Prabowo yang kini menjadi tersangka ekspor benih lobster.
Keenam, Duta Besar Amerika Serikat Muhammad Luthfi sebagai Menteri Perdagangan, menggantikan posisi Agus Suparmanto.
Sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Maju, berapa sebenarnya gaji keenam menteri anyar Presiden Jokowi itu?
Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri telah ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Angka itu belum mencakup tunjangan dan fasilitas lain yang aturannya tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Jika ditotal keseluruhan, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri sebesar Rp18,64 juta per bulan.
Tidak hanya itu, pejabat menteri juga akan menerima berbagai fasilitas lain seperti jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI disertai pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Para menteri juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.
Besaran dana operasional itu jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri. Semua diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.
Namun, anggaran operasional ini bersifat sebagai dana taktis. Artinya, dana itu digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan atau dikresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.
Selain itu, dana tersebut pun juga bukan diperuntukkan untuk keperluan pribadi, di luar kebutuhan dinas atau jabatan.
Perlu diketahui pula, dana operasional menteri tersebut disediakan melalui DIPA kementerian negara atau lembaga tertentu sehingga berbeda-beda, tergantung lembaga masing-masing.
Sebagai informasi tambahan, dana operasional tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri.
Pasalnya, dana itu hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BSU Tahap 2 Dicairkan 3 Juli 2025 lewat Kantor Pos, Simak Cara Mengambilnya
- Pesawat Boeing 737 Japan Airlines Alami Gangguan Tekanan Udara, Mendadak Turun dari Ketinggian 26.000 Kaki
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Batal
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
Advertisement

Program Kampung Nelayan Merah Putih Pemerintah Pusat, DIY Usul Empat Lokasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Korupsi Mesin EDC Bank, KPK Menyita Rp5,3 Miliar dari Penggeledahan
- Revisi Sejarah Indonesia, Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Jangan Ada yang Dihilangkan
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Investigasi Penyebab Kapal Tunu Tenggelam Diserahkan ke KNKT
Advertisement
Advertisement