Advertisement
Gara-Gara Saudara Perempuannya Sering Diajak Pergi, Pelajar Ini Bacok Tetangganya
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Seorang pelajar berinisial MGP (18), warga Kajoran Kabupaten Magelang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang diduga menganiaya korban FK ( 36), warga Kwaderan Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, Minggu (20/12/2020). Sebuah golok (senjata tajam) yang digunakan untuk membacok korban disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Kajoran Iptu Edi Suryono menyebutkan tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dengan barang bukti sebuah golok yang digunakan untuk melukai korban.
Advertisement
"Benar, tersangka kami tangkap dirumahnya dan barang bukti golok langsung kita lakukan penyitaaan guna pembuktian perkara," ujar Edi, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Kapan Duit Ganti Rugi Tol Jogja Cair? Ini Jawaban Pemerintah
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatanya karena korban FK sering membawa pergi saudara perempuan tersangka sehingga membuat malu keluarga tersangka.
Awal mula kejadian tersangka MGP datang ke rumah korban FK bersama saksi DAP, sesampainya di rumah korban FK kemudian tersangka MGP mengetuk pintu rumah korban. Saat korban membuka pintu tersangka menghunus golok dan langsung mengarahkan sabetan golok ke arah tubuh korban.
Melihat perbuatan tersangka yang mengancam jiwanya, korban melarikan diri ke samping rumah, namun tersangka mengejar korban dan akhirnya membacok korban yang mengenai dada kiri bagian atas dan pundak kiri korban.
Baca juga: Tamu Hotel Tak Bawa Hasil Swab Antigen Bakal Ditolak? Begini Kata PHRI DIY
Seketika itu darah dari tubuh korban mengucur deras dan saksi TL menolong korban FK. Saksi DAP berupaya melerai tersangka.
Edy mengatakan saat ini korban masih menjalani perawatan luka di Rumah Sakit Tidar Magelang akibat terkena golok.
Tersangka yang saat ini dijebloskan ke penjara akan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. "Tersangka kita sangkakan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
Advertisement
Advertisement