Advertisement

Gara-Gara Saudara Perempuannya Sering Diajak Pergi, Pelajar Ini Bacok Tetangganya

Nina Atmasari
Selasa, 22 Desember 2020 - 05:17 WIB
Nina Atmasari
Gara-Gara Saudara Perempuannya Sering Diajak Pergi, Pelajar Ini Bacok Tetangganya Seorang pelajar berinisial MGP (18), warga Kajoran Kabupaten Magelang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang. - Ist/dok Polres Magelang

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Seorang pelajar berinisial MGP (18), warga Kajoran Kabupaten Magelang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang diduga menganiaya korban FK ( 36), warga Kwaderan Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, Minggu (20/12/2020). Sebuah golok (senjata tajam) yang digunakan untuk membacok korban disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Kajoran Iptu Edi Suryono menyebutkan tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dengan barang bukti sebuah golok yang digunakan untuk melukai korban.

Advertisement

"Benar, tersangka kami tangkap dirumahnya dan barang bukti golok langsung kita lakukan penyitaaan guna pembuktian perkara," ujar Edi, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Kapan Duit Ganti Rugi Tol Jogja Cair? Ini Jawaban Pemerintah

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatanya karena korban FK sering membawa pergi saudara perempuan tersangka sehingga membuat malu keluarga tersangka.

Awal mula kejadian tersangka MGP datang ke rumah korban FK bersama saksi DAP, sesampainya di rumah korban FK kemudian tersangka MGP mengetuk pintu rumah korban. Saat korban membuka pintu tersangka menghunus golok dan langsung mengarahkan sabetan golok ke arah tubuh korban.

Melihat perbuatan tersangka yang mengancam jiwanya, korban melarikan diri ke samping rumah, namun tersangka mengejar korban dan akhirnya membacok korban yang mengenai dada kiri bagian atas dan pundak kiri korban.

Baca juga: Tamu Hotel Tak Bawa Hasil Swab Antigen Bakal Ditolak? Begini Kata PHRI DIY

Seketika itu darah dari tubuh korban mengucur deras dan saksi TL menolong korban FK. Saksi DAP berupaya melerai tersangka.

Edy mengatakan saat ini korban masih menjalani perawatan luka di Rumah Sakit Tidar Magelang akibat terkena golok.

Tersangka yang saat ini dijebloskan ke penjara akan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. "Tersangka kita sangkakan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Takbir Keliling di Bantul Boleh tetapi Terbatas, Tak Boleh Ada Petasan dan Obor Api

Bantul
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement