Advertisement
Jadi Sorotan karena Dikaitkan dengan Gibran, Sritex Banjir Order Bansos dari Kemensos

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Head of Corporate Communication PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Joy Citradewi mengatakan, bahwa perusahaannya kebanjiran order goodie bag bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sekitar sebulan setelah pandemi Covid-19.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterma JIBI, Minggu (20/12/2020), Joy tidak dapat menjabarkan jumlah pesanan maupun nilai kontrak yang diterima pihaknya dengan pemerintah.
Advertisement
Hal ini lantaran kontrak antara Kemensos dan Sritex memiliki pasal kerahasiaan.
Joy juga menegaskan, bahwa kontribusi perseroan dalam program bansos berbentuk bahan pokok tidak berasal dari rekomendasi anak presiden Joko Widodo, Wali Lota Surakarta Terpilih Gibran Rakabuming.
Baca juga: Ini Daftar 10 Perempuan Tercantik di Dunia, Lesty Kejora Nomor 5
Salah satu media nasional menyebut, Sritex diduga menerima rekomendasi khusus dari anak Presiden Joko Widodo. Namun demikian, perseroan menyatakan partisipasi dalam program tersebut dimulai dari pertemuan antara pihak Kemensos dan perseroan.
"Sritex mendapatkan pesanan goodie bag bansos setelah di-approach oleh Kemensos. Pada saat itu kami disampaikan bahwa kebutuhannya mendesak alias urgent," kata Joy Citradewi kepada Bisnis, Minggu (20/12/2020).
Sementara itu, diwartakan Solopos, pesanan tas oleh Kemensos melibatkan 30.000 tenaga kerja. Adapun, total tas sederhana yang ada dalam kontrak antara Kemensos dan Sritex adalah 1,9 juta unit.
Untuk menyelesaikan pesanan ini, Sritex melibatkan 30 mitra kerja yang tersebar di wilayah Solo Raya untuk menyelesaikan pesanan.
Proyek bansos mendapat sorotan setelah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai penerima dan pemberi suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Baca juga: Meski Corona, Pemkab Yakin 20.000 Wisatawan Masuk Gunungkidul Libur Akhir Tahun
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tak Hanya ASN, Pemkab Bantul Ajak Warga Miskin Gabung KDMP
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pameran Akhir Pekan, Jogja Design Week 2025 Digelar di PDIN
- Lima Gerai Gudang Perlengkapan Kopdes Merah Putih Dibangun di Bantul
- Peluncuran iPhone Fold Kemungkinan Ditunda hingga 2027
- PBB Sebut Biaya Rekonstruksi Gaza Butuh Bantuan Internasional
- Dispar Bantul Akui Banyak Wisatawan Lolos dari Pungutan Retribusi
- Program MBG di Jawa Tengah Sudah Sasar 5.750.525 Penerima Manfaat
- 20.000 Pasukan Indonesia Siap Dikirim ke Gaza Palestina
Advertisement
Advertisement