Advertisement
Disebut Dapat Rekomendasi Gibran dalam Proyek Bansos, Ini Penjelasan Sritex (SRIL)

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) menyatakan kontribusi perseroan dalam program bantuan sosial (bansos) berbentuk bahan pokok tidak berasal dari rekomendasi anak presiden Joko Widodo, Walikota Surakarta Terpilih Gibran Rakabuming.
Salah satu media nasional menyebitkan, Sritex diduga menerima rekomendasi khusus dari anak Presiden Joko Widodo. Namun demikian, perseroan menyatakan partisipasi dalam program tersebut dimulai dari pertemuan antara pihak Kementerian Sosial (Kemensos) dan perseroan.
Advertisement
"Sritex mendapatkan pesanan goodie bag bansos setelah di-approach oleh pihak Kemensos. Pada saat itu kami disampaikan bahwa kebutuhannya mendesak alias urgent," kata Head of Corporate Communication Sritex Joy Citradewi kepada Bisnis, Minggu (20/12/2020).
Joy menambahkan Kemensos kemudian melakukan pesanan dalam jumlah besar sekitar 1 bulan setelah pandemi. Meski begitu dirinya tidak dapat menjabarkan jumlah pesanan maupun nilai kontrak yang diterima pihaknya dengan pemerintah. Hal ini lantaran kontrak antara Kemensos dan Sritex memiliki pasal kerahasiaan.
Sementara itu, diwartakan Solopos, pesanan tas oleh Kemensos melibatkan 30.000 tenaga kerja. Adapun, total tas sederhana yang ada dalam kontrak antara Kemensos dan Sritex adalah 1,9 juta unit.
BACA JUGA: Wisatawan Batal ke Jogja Gegara Swab Antigen, Reservasi Hotel Anjlok Jadi 25%
Untuk menyelesaikan pesanan ini, Sritex melibatkan 30 mitra kerja yang tersebar di wilayah Solo Raya untuk menyelesaikan pesanan.
Proyek bansos mendapat sorotan setelah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai penerima dan pemberi suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) ini.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wagub DIY: Paritrana Award 2025 Wujud Nyata Komitmen Lindungi Pekerja
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Timnas Indonesia U-23 vs India Leg Kedua, Skor Imbang 1-1
- Buang Sampah Sembarangan di Bantul, 2 Warga Kena Denda Rp200.000
- 15 Kalurahan di Cilacap Terendam Banjir, Ratusan Warga Mengungsi
- Program Emberisasi Kurangi 15 Ton Sampah Organik per Hari di Jogja
- Empat SUV Andalan Jaecoo Ramaikan Persaingan Segmen Premium di Jogja
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 14 Oktober 2025
- Siap Berkolaborasi, DPD PKS Sleman Lantik Pengurus Harian DPC
Advertisement
Advertisement