Advertisement
Korupsi Bansos Covid-19, KPK Cecar Anak Buah Mensos Juliari
Minggu, 20 Desember 2020 - 15:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Adi Wahyono, kaitannya dengan proses penyusunan dan pelaksanaan kontrak pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Adi sendiri adalah salah satu tersangka dalam kasus suap bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek. Kasus itu diketahui ikut menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan mengenai proses penyusunan dan pelaksanaan kontrak pekerjaan dengan berbagai rekanan yang melaksanakan proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos tahun 2020," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).
Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan penyidik masih mendalami vendor atau perusahaan-perusahaan yang menjadi penyalur bansos.
Seperti diketahui, terdapat 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako yang sedang didalami penyidik KPK. Alex mengatakan bahwa KPK bakal menelusuri proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut.
"Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau enggak salah, ya semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, darimana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu. Kita ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran itu yang sampai ke masyarakat," ujarnya yang dikutip, Selasa (15/12/2020).
Sebelumnya Alex mengaku mendapat informasi bahwa bansos berupa paket sembako untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19) disunat cukup banyak. Informasi itu menyebut paket sembako yang dianggarkan Rp300 ribu untuk satu keluarga, dipotong menjadi hanya Rp200 ribu.
"Kalau informasi di luar sih, wah itu dari Rp300 ribu, paling yang sampai ke tangan masyarakat 200 (ribu), katanya, kan gitu," katanya.
KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Sempat Didiskualifikasi, Tim Basket Putra Gunungkidul Akan Tanding Ulang dengan Bantul
Gunungkidul
| Selasa, 16 September 2025, 11:07 WIB
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement