Advertisement

Libur Akhir Tahun, Ini Aturan Perjalanan Naik Kereta Api ke Jogja & Solo

Anitana Widya Puspa
Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:07 WIB
Nina Atmasari
Libur Akhir Tahun, Ini Aturan Perjalanan Naik Kereta Api ke Jogja & Solo Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Libur akhir tahun 2020 tiba di masa pandemi Covid-19. PT Kereta Api Indonesia (persero) menetapkan masa posko Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) selama 20 hari yakni mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.

Manager Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengungkapkan ada yang berbeda pada masa Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pasalnya, kegiatan Angkutan Nataru tahun ini masih berada di masa pandemi penyebaran virus Covid-19 sehingga kegiatan angkutan penumpang harus mematuhi protokol kesehatan.

Advertisement

Kendati demikian, lanjut dia, KAI berkomitmen memberikan pelayanan kepada pelanggan kereta api (KA) dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Sejauh ini, perseroan masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) 14/2020 Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Presiden Jokowi: Meluruskan Hoaks Seperti Mengumpulkan Beling-Beling dari Cawan Pecah

"Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 [tes PCR/rapid test antibodi] yang masih berlaku [14 hari sejak diterbitkan] atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test antibodi," ujarnya, Sabtu (19/12/2020).

KAI sebagai operator moda transportasi menyatakan selalu patuh terhadap aturan regulator. Perseroan menyatakan turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta, menciptakan jarak antar penumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, dan membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Rencana Pembelajaran Tatap Muka untuk Siswa di Magelang Ditunda

Adapun, petugas garis depan KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat, memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Nantinya, petugas akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali. 

"KAI mengimbau pelanggan KA mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, agar penyebaran virus covid-19 dapat dicegah," ujar Supriyanto.

Untuk Ketersediaan tiket dan jadwal perjalanan kereta api, lanjut dia, bisa dilihat dan dipesan melalui aplikasi KAI Access. Pastikan saat memesan tiket, nama, dan identitas sesuai dengan yang bepergian serta periksa kembali hari dan tanggal keberangkatan KA yang dipilih.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement