Advertisement
Kepala CDC Hanoi Divonis 10 Tahun Penjara karena Gelembungkan Dana Covid-19
Aktivitas petugas medis saat menangani pasien virus Corona di rumah sakit di Wuhan, Cina, 25 Januari 2020. - THE CENTRAL HOSPITAL OF WUHAN VIA WEIBO via REUTERS
Advertisement
Harianjogja.com, HANOI- Pengadilan Vietnam menjatuhkan vonis pada kepala Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) Hanoi 10 tahun penjara usai terbukti bersalah melakukan 'mark-up' terkait pengadaan peralatan untuk membantu mengatasi wabah Covid-19.
Nguyen Nhat Cam, 57, dituding mengelembungkan biaya sistem pengujian COVID-19 selama transaksi, hingga merugikan anggaran negara sebesar 5,4 miliar dong Vietnam, demikian Kementerian Keamanan Publik melalui pernyataan.
Advertisement
Perbuatan Cam dan juga antek-anteknya akan berdampak negatif pada citra para dokter dan badan anti-COVID-19, membuat masyarakat geram dan merusak kepercayaan terhadap sektor kesehatan, bunyi pernyataan tersebut.
Baca juga: Hasil Swab PCR Berbeda? Begini Penjelasan Pakar dari UGM
Dalam sidang pada Sabtu (12/12/2020) tersebut, pengadilan juga memvonis sembilan orang lainnya tiga hingga 6,5 tahun penjara atas keterlibatan mereka.
Reuters tidak dapat menghubungi pengacara mereka untuk berkomentar mengenai kasus tersebut.
Dengan tindakan pelacakan dan karantina yang biasanya ketat, Vietnam berhasil mencegah dengan cepat wabah virus corona.
Saat ini tercatat total 1.395 kasus dan 35 kematian COVID-19 di negara Asia Tenggara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 16 Desember 2025
- BGN Klaim Kejadian MBG Turun Drastis sejak Oktober
- Rekayasa Lalin Kotabaru Dinilai Efektif, Parkir Nataru Disiapkan
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Desember 2025
- Ansyari Puji Comeback Fachruddin seusai Cedera Panjang
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Selasa 16 Desember
- Relokasi Makam Rampung, Borepile Tol Jogja-Solo Mulai Dikerjakan
Advertisement
Advertisement




