Advertisement

Kepala CDC Hanoi Divonis 10 Tahun Penjara karena Gelembungkan Dana Covid-19

Newswire
Minggu, 13 Desember 2020 - 13:27 WIB
Nina Atmasari
Kepala CDC Hanoi Divonis 10 Tahun Penjara karena Gelembungkan Dana Covid-19 Aktivitas petugas medis saat menangani pasien virus Corona di rumah sakit di Wuhan, Cina, 25 Januari 2020. - THE CENTRAL HOSPITAL OF WUHAN VIA WEIBO via REUTERS

Advertisement

Harianjogja.com, HANOI- Pengadilan Vietnam menjatuhkan vonis pada kepala Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) Hanoi 10 tahun penjara usai terbukti bersalah melakukan 'mark-up' terkait pengadaan peralatan untuk membantu mengatasi wabah Covid-19.

Nguyen Nhat Cam, 57, dituding mengelembungkan biaya sistem pengujian COVID-19 selama transaksi, hingga merugikan anggaran negara sebesar 5,4 miliar dong Vietnam, demikian Kementerian Keamanan Publik melalui pernyataan.

Advertisement

Perbuatan Cam dan juga antek-anteknya akan berdampak negatif pada citra para dokter dan badan anti-COVID-19, membuat masyarakat geram dan merusak kepercayaan terhadap sektor kesehatan, bunyi pernyataan tersebut.

Baca juga: Hasil Swab PCR Berbeda? Begini Penjelasan Pakar dari UGM

Dalam sidang pada Sabtu (12/12/2020) tersebut, pengadilan juga memvonis sembilan orang lainnya tiga hingga 6,5 tahun penjara atas keterlibatan mereka.

Reuters tidak dapat menghubungi pengacara mereka untuk berkomentar mengenai kasus tersebut.

Dengan tindakan pelacakan dan karantina yang biasanya ketat, Vietnam berhasil mencegah dengan cepat wabah virus corona.

Saat ini tercatat total 1.395 kasus dan 35 kematian COVID-19 di negara Asia Tenggara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement