Advertisement
Cegah Covid-19, Tempat Hiburan di Magelang Belum Diberi Izin Buka

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Pemerintah Kabupaten Magelang menegaskan hingga saat ini belum memberikan izin beroperasi tempat-tempat hiburan di masa pandemi Covid-19 ini. Tempat hiburan dikhawatirkan menjadi sarana penularan virus Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan bahwa sudah diklasifikasi oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, beberapa kegiatan usaha di bidang hiburan seperti karaoke itu belum bisa dizinkan.
Advertisement
"Sampai hari ini tidak ada tempat karaoke yang diberikan izin di masa Pandemi Covid-19 ini," kata Nanda, dalam konferensi pers penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang di Ruang Command Center, SetKab Magelang, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Malam Tahun Baru, Kafe & Restoran di Jogja Bakal Jadi Sasaran Aparat
Selain karaoke, ia menyebutkan ada tempat hiburan lain yang belum diizinkan untuk beroperasi antara lain, kolam renang (wisata air), bioskop, play ground untuk anak-anak, dan spa.
Namun demikian, ia mengatakan sempat ada wacana bioskop akan diperbolehkan beroperasi kembali sambil melihat perkembangan Covid-19 pada bulan Desember ini.
"Ternyata di bulan Desember ini penambahan Covid-19 di Kabupaten Magelang masih cukup tinggi, sehingga dipertimbangkan untuk diberikan izin terlebih dahulu," katanya.
Baca juga: Masih Saja Berkerumun! Ribuan Tempat Usaha di Jogja Melanggar Protokol Kesehetan
Kasubbag Humas Polres Magelang, Iptu Muthohir menerangkan bahwa, Polres Magelang telah menyusun rencana pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020-2021, termasuk melakukan operasi gabungan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang.
"Operasi ini akan berbarengan dengan Operasi Lilin Candi 2020 yang dilaksanakan tanggal 21 Desember sampai dengan 4 Januari 2021. Sebanyak 221 personel telah disiapkan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Terapkan Layanan Tiket Online Beti Sakebon di Pantai Selatan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement