Advertisement
Kinerja HAM Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Merosot

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indeks Kinerja HAM 2020 yang dirilis Setara Institute menunjukkan terjadi penurunan indeks pada mayoritas kategori HAM dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya.
Perinciannya, dari 11 indikator atau variabel penegakkan hak asasi manusia (HAM), hanya indeks Kebebasan Beragama/Beribadah yang naik yaitu dari 2,4 pada 2019 menjadi 2,5 pada tahun ini.
Advertisement
Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah mengatakan Setara Institute mencatat skor rerata untuk seluruh variabel atau indikator pada Indeks HAM 2020 adalah 2,9 atau menurun secara signifikan dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 3,2.
Perincian penurunan skor tersebut, sambungnya, terdapat pada indikator Hak Sipil dan Politik sebesar 0,2 dan pada Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebesar 0,4.
“Deklinasi angka indeks tersebut disebabkan oleh adanya UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang secara normatif telah mengikis jaminan hak asasi manusia. Proses pembentukan UU Cipta Kerja dan penanganan penolakan oleh warga negara telah berdampak pada pelanggaran hak sipil dan politik,” kata Sayyidatul dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Setara Institute juga menyoroti variabel Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat masa lalu dengan adanya pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin bahwa kasus Semanggi I dan II bukanlah termasuk pelanggaran HAM Berat.
Namun, apresiasi perlu diberikan terhadap PTUN Jakarta dimana melalui putusannya No. 99/G/2020/PTUN-JKT telah memutus sikap Jaksa Agung Burhanuddin sebagai perbuatan melawan hukum dan mengandung asas kebohongan.
Walhasil, indeks variabel Penyelesaian Pelanggaran HAM masa lalu, yang merupakan sub-indikator Hak Memperoleh Keadilan, pada tahun ini naik tipis yakni 0,2 dari 1,3 menjadi 1,5.
Kendati demikian, Sayyidatul menilai sikap Jaksa Agung telah merusak harapan masyarakat akan penuntasan sejumlah Pelanggaran HAM Berat yang tak kunjung terselesaikan hingga kini.
Adapun, dalam indeks ini, skala pengukuran ditetapkan dengan rentang nilai 1-7, dimana angka 1 menunjukkan pemenuhan HAM yang paling rendah dan angka 7 menunjukkan pemenuhan HAM yang paling tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD Gunungkidul Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Advertisement
Advertisement