Advertisement
Kinerja HAM Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Merosot
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indeks Kinerja HAM 2020 yang dirilis Setara Institute menunjukkan terjadi penurunan indeks pada mayoritas kategori HAM dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya.
Perinciannya, dari 11 indikator atau variabel penegakkan hak asasi manusia (HAM), hanya indeks Kebebasan Beragama/Beribadah yang naik yaitu dari 2,4 pada 2019 menjadi 2,5 pada tahun ini.
Advertisement
Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah mengatakan Setara Institute mencatat skor rerata untuk seluruh variabel atau indikator pada Indeks HAM 2020 adalah 2,9 atau menurun secara signifikan dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 3,2.
Perincian penurunan skor tersebut, sambungnya, terdapat pada indikator Hak Sipil dan Politik sebesar 0,2 dan pada Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebesar 0,4.
“Deklinasi angka indeks tersebut disebabkan oleh adanya UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang secara normatif telah mengikis jaminan hak asasi manusia. Proses pembentukan UU Cipta Kerja dan penanganan penolakan oleh warga negara telah berdampak pada pelanggaran hak sipil dan politik,” kata Sayyidatul dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Setara Institute juga menyoroti variabel Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat masa lalu dengan adanya pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin bahwa kasus Semanggi I dan II bukanlah termasuk pelanggaran HAM Berat.
Namun, apresiasi perlu diberikan terhadap PTUN Jakarta dimana melalui putusannya No. 99/G/2020/PTUN-JKT telah memutus sikap Jaksa Agung Burhanuddin sebagai perbuatan melawan hukum dan mengandung asas kebohongan.
Walhasil, indeks variabel Penyelesaian Pelanggaran HAM masa lalu, yang merupakan sub-indikator Hak Memperoleh Keadilan, pada tahun ini naik tipis yakni 0,2 dari 1,3 menjadi 1,5.
Kendati demikian, Sayyidatul menilai sikap Jaksa Agung telah merusak harapan masyarakat akan penuntasan sejumlah Pelanggaran HAM Berat yang tak kunjung terselesaikan hingga kini.
Adapun, dalam indeks ini, skala pengukuran ditetapkan dengan rentang nilai 1-7, dimana angka 1 menunjukkan pemenuhan HAM yang paling rendah dan angka 7 menunjukkan pemenuhan HAM yang paling tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pembangunan ITF Bawuran Capai 40 Persen, Pemkab Optimis Rampung Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
Advertisement
Advertisement