Advertisement

Kasus Juliari, KPK Geledah Paksa 4 Lokasi Berbeda. Ini Hasilnya..

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 10 Desember 2020 - 11:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Juliari, KPK Geledah Paksa 4 Lokasi Berbeda. Ini Hasilnya.. Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dalam penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Juliari.

"Hari Selasa (8/12/2020) Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di 4 lokasi berbeda,yaitu di rumah pribadi dan rumah jabatan dinas tersangka JPB serta 2 kantor perusahaan yang diduga bekerjasama dengan Kemensos dalam penyaluran Bansos," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).

Advertisement

Ali mengatakan bahwa penyidik lembaga antikorupsi akan menganalisa terlebih dahulu domumen yang didapatkan dari penggeledahan tersebut sebelum dilakukan penyitaan.

Baca juga: Para Kepala Daerah, Waspadalah terhadap Penipuan Atas Nama KPK!

Dua hari sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), serta kediaman dua tersangka Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait praktik korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kemenangan Gibran di Depan Mata, Ini Hasil Resmi KPU Sementara

Sementara pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Antisipasi Kemarau, Pemkab Sleman Siapkan Pompanisasi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement