Advertisement
KPK Sita Dokumen Kasus Suap Bansos saat Geledah Kantor Kemensos

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus suap penyaluran dana bansos Corona se-Jabodetabek, yang melibatkan Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara sebagai tersangka. Dokumen itu disita dari hasil penggeledahan tim satgas KPK pada Senin hingga Selasa (8/13/2020) dini hari tadi.
Ada tiga lokasi yakni di Kementerian Sosial; Rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Rumah Adi Wahyono (AW). Mereka merupakan tersangka penerima suap.
Advertisement
"Dalam penggeledahan tsb ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Kulonprogo Pastikan Kesiapan Gelar Vaksinasi Covid-19
Ali menyebut sejumlah dokumen yang disita, akan dilakukan analisa untuk nantinya menjadi pembuktian penyidik antirasuah ketika sudah masuk ke tahap persidangan.
"Dokumen-dokumen itu akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan di panggil dan diperiksa tim penyidik," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni mensos Juliari P. Batubara, dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Kontruksi perkara menjerat Juliari diduga menyunat dana bansos covid-19 untuk masyarakat se-Jabodetabek mencapai Rp 17 miliar demi keperluan pribadinya.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK [Eko] dan SH [Shelvy N] selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB [Juliari Peter Batubara]," lanjut Firli.
Baca juga: Investigasi Internal Polri Terkait Penembakan Anggota FPI Diragukan
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).
Tim satuan tugas KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus suap penyaluran dana bansos Corona se-Jabodetabek, yang telah menjerat Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara sebagai tersangka.
Dokumen itu disita dari hasil penggeledahan tim satgas KPK pada Senin hingga Selasa (8/13/2020) dini hari tadi.
Ada tiga lokasi yakni di Kementerian Sosial; Rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Rumah Adi Wahyono (AW). Mereka merupakan tersangka penerima suap.
"Dalam penggeledahan tsb ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/12/2020).
Analisa Dokumen
Ali menyebut sejumlah dokumen yang disita, akan dilakukan analisa untuk nantinya menjadi pembuktian penyidik antirasuah ketika sudah masuk ke tahap persidangan.
"Dokumen-dokumen itu akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan di panggil dan diperiksa tim penyidik," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni mensos Juliari P. Batubara, dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Kontruksi perkara menjerat Juliari diduga menyunat dana bansos covid-19 untuk masyarakat se-Jabodetabek mencapai Rp 17 miliar demi keperluan pribadinya.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Sempat Didiskualifikasi, Tim Basket Putra Gunungkidul Akan Tanding Ulang dengan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement