Advertisement
KPK Sita Dokumen Kasus Suap Bansos saat Geledah Kantor Kemensos

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus suap penyaluran dana bansos Corona se-Jabodetabek, yang melibatkan Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara sebagai tersangka. Dokumen itu disita dari hasil penggeledahan tim satgas KPK pada Senin hingga Selasa (8/13/2020) dini hari tadi.
Ada tiga lokasi yakni di Kementerian Sosial; Rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Rumah Adi Wahyono (AW). Mereka merupakan tersangka penerima suap.
Advertisement
"Dalam penggeledahan tsb ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Kulonprogo Pastikan Kesiapan Gelar Vaksinasi Covid-19
Ali menyebut sejumlah dokumen yang disita, akan dilakukan analisa untuk nantinya menjadi pembuktian penyidik antirasuah ketika sudah masuk ke tahap persidangan.
"Dokumen-dokumen itu akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan di panggil dan diperiksa tim penyidik," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni mensos Juliari P. Batubara, dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Kontruksi perkara menjerat Juliari diduga menyunat dana bansos covid-19 untuk masyarakat se-Jabodetabek mencapai Rp 17 miliar demi keperluan pribadinya.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK [Eko] dan SH [Shelvy N] selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB [Juliari Peter Batubara]," lanjut Firli.
Baca juga: Investigasi Internal Polri Terkait Penembakan Anggota FPI Diragukan
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).
Tim satuan tugas KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus suap penyaluran dana bansos Corona se-Jabodetabek, yang telah menjerat Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara sebagai tersangka.
Dokumen itu disita dari hasil penggeledahan tim satgas KPK pada Senin hingga Selasa (8/13/2020) dini hari tadi.
Ada tiga lokasi yakni di Kementerian Sosial; Rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Rumah Adi Wahyono (AW). Mereka merupakan tersangka penerima suap.
"Dalam penggeledahan tsb ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/12/2020).
Analisa Dokumen
Ali menyebut sejumlah dokumen yang disita, akan dilakukan analisa untuk nantinya menjadi pembuktian penyidik antirasuah ketika sudah masuk ke tahap persidangan.
"Dokumen-dokumen itu akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan di panggil dan diperiksa tim penyidik," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni mensos Juliari P. Batubara, dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Kontruksi perkara menjerat Juliari diduga menyunat dana bansos covid-19 untuk masyarakat se-Jabodetabek mencapai Rp 17 miliar demi keperluan pribadinya.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

DPRD DIY Janji Teruskan Aspirasi Pengemudi Ojek Online ke Pusat
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Arema FC Sukses Tekuk PSM Makassar 2-1 di Gelora BJ Habibie
- China Dituduh Bantu Rusia Serang Ukraina dengan Citra Satelit
- Museum Louvre Dirampok, Sembilan Perhiasan Dibawa Kabur
- Prabowo Perintahkan Percepatan Kilang Minyak dan Legalitas Sumur Rakya
- Tingkatkan Layanan MBG, Sleman Siap Terapkan 10 Langkah Strategis
- Krisdayanti Raih Medali Perak di Kejuaraan Dunia Wushu China
- BLT Rp900.000 Cair Mulai Senin untuk 35,4 Juta KPM
Advertisement
Advertisement