Advertisement
Kemenaker Siap Distribusikan Bantuan Gaji Rp1,2 Juta Tahap Keenam

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penyaluran subsidi gaji atau program bantuan upah termin kedua bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta akan memasuki tahap ke enam. Jumlah bantuan yang akan diberikan kepada pekerja pada termin kedua ini yakni sebesar Rp1,2 juta.
Angka ini adalah tambahan upah untuk periode November-Desember 2020 dari total bantuan subsidi yang diberikan pemerintah selama 4 bulan masing-masing sebesar Rp600.000 per bulan.
Advertisement
Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mendistribusikan subsidi gaji termin kedua untuk tahap keenam bagi sekitar 1,34 juta orang penerima bantuan. Bila berkaca pada pola penyaluran di tahapan sebelumnya yang berselang waktu sekitar satu pekan, sedianya pencairan subsidi akan dilakukan pada pekan ini.
Baca juga: Dituding Ada di Balik OTT Edhy Prabowo, Ini Jawaban Jusuf Kalla
Namun, sejauh ini Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis informasi resmi pencairan tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan batch terakhir subsidi gaji yang telah diberikan kepada 567.723 pekerja.
"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua kepada 567.723 juta pekerja," katanya, pada Rabu (25/11/2020).
Dengan disalurkannya subsidi gaji tahap V termin kedua akhir bulan November lalu, realisasi penyaluran subsidi gaji termin kedua sudah menyentuh sekitar 11,052 juta penerima dari total keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.
Sebagai informasi, pada tahap I Kemenaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, tahap II kepada 2.713.434 pekerja, tahap III 3.149.031 pekerja, tahap IV 2.442.289 pekerja, dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja.
"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara [KPPN] kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara maupun non-Himbara, " kata Ida.
Dia menambahkan, berdasarkan kajian yang dilakukan Barenbang Kementerian Ketenagakerjaan, subsidi gaji memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Pemerintah
Dengan kata lain, subsidi gaji bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan diakuinya terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Nelayan Sadeng Gunungkidul Impor Es untuk Pembekuan Ikan dari Pacitan Jawa Timur
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement