Advertisement

Marah Besar soal Korupsi, Prabowo Subianto Sebut Edhy Prabowo Dipungut dari Comberan

Newswire
Jum'at, 04 Desember 2020 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Marah Besar soal Korupsi, Prabowo Subianto Sebut Edhy Prabowo Dipungut dari Comberan Prabowo Subianto berbicara di hadapan pendukungnya di Jakarta, Jumat (19/3/2019). - Reuters/Willy Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Prabowo Subianto dikabarkan marah besar terkait kasus korupsi yang menjerat rekannya di Gerindra Edhy Prabowo.

Tertangkapnya eks Menteri KKP, Edhy Prabowo dalam kasus suap izin ekspor lobster ternyata membuat geram Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Sebab, Prabowo mengaku memungut Edhy dari comberan.

Advertisement

Kemarahan Prabowo diungkap sang adik, Hashim Djojohadikusumo.
Wakil Ketua Pembina Partai Gerindra ini mengaku sang kakak sangat kesal karena merasa dikhanati oleh Edhy

"Prabowo sangat marah, sangat kecewa. Merasa dikhianati," kata Hasim di Cafejetski, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (4/12/2020).

Saking murkanya, kata Hashim, Prabowo mengeluarkan kata-kata kasar dengan menggunakan bahasa Inggris.

Menurutnya, Edhy sama sekali tak menghargai Prabowo karena sudah dikenal selama 25 tahun. Hashim juga menyebut jika Edhy bahkan diangkat menjadi adik karena dianggap sudah kenal sejak lama.

"I pick him up from the gutter. And this what he does to me. (Saya ambil dia (Edhy) dari selokan dan ini lah yang dia lakukan pada saya (Prabowo)," kata Hashim.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan politikus Gerindra Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus suap izin benih lobster. Dalam kasus ini, Edhy diduga telah menerima uang suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata; pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; Direktur PT DPP, Suharjito; dan pihak swasta Amiril Mukminin. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy dan keenam lainnya resmi ditahan KPK.

Kasus ini berawal saat KPK meringkus Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Anggota DPR itu kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement