Advertisement
Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Diseleksi Hari Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) kembali akan mewawancarai calon hakim agung dan ad hoc yang bakal bertugas di Mahkamah Agung (MA).
Pada hari ini wawancara akan diikuti oleh lima orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA, yaitu: Sinintha Yuliansih Sibarani, Rodjai S Irawan, Yarna Dewita,Felix Da Lopez dan Mulijanto.
Advertisement
Para peserta telah menyerahkan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif sebagai syarat hadir menjalani wawancara terbuka di Auditorium KY, Jakarta. Sebelum memasuki ruangan, seluruh panitia dan peserta dipastikan dalam keadaan sehat.
Ruangan tempat dilaksanakan wawancara diatur berjauhan untuk menjamin adanya jaga jarak di antara para panelis.
"Seleksi wawancara terbuka juga disaksikan secara daring melalui kanal youtube KY secara live dan zoom untuk para undangan. Hal ini dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas proses," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, yang dikutip, Kamis (3/12/2020).
"Hasil penilaian wawancara merupakan bahan pertimbangan penetapan kelulusan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang akan disampaikan kepada DPR," tambah Jaja.
Aspek penilaian pada wawancara, lanjut Jaja, meliputi: visi, misi, dan komitmen; kenegarawanan; integritas;kemampuan teknis dan proses yudisial; dan kemampuan pengelolaan yudisial.
Pada hari pertama wawancara diikuti oleh lima calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Mereka adalah Andari Yuriko Sari, Achmad Jaka Mirdinata, Mohammad Fandrian Hadistianto, Parmonangan Siregar, dan Yanto Yunus.
Sementara dua orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA lainnya, yaitu Banelaus Naipospos dan Petrus Paulus Maturbongs akan menjalani wawancara terbuka di hari terakhir.
Satu-satunya calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak yaitu Triyono Martanto juga akan menjalani wawancara pada Jumat, 4 Desember 2020.
Para calon akan menjawab pertanyaan yang berasal dari Pimpinan dan Anggota KY, na para panel ahli. Mereka adalah pakar hukum Kamar Hubungan Industrial Zahrul Rabain, pakar hukum Kamar Tipikor Parman Soeparman, pakar hukum Kamar TUN M Hary Djatmiko. Adapun yang mewakili kenegarawanan adalah Nasaruddin Umar dan Bagir Manan.
"Untuk penetapan kelulusan akhir para calon dilakukan dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. Kemudian KY akan menentuan kelulusan akhir melalui Rapat Pleno Komisi Yudisial yang keputusannya tidak dapat diganggu gugat," pungkas Jaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
Advertisement

Kopdes Kembang Kulonprogo Sudah Beroperasi, Benih Padi Laku 4 Ton
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
Advertisement
Advertisement