Advertisement
Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Diseleksi Hari Ini
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) kembali akan mewawancarai calon hakim agung dan ad hoc yang bakal bertugas di Mahkamah Agung (MA).
Pada hari ini wawancara akan diikuti oleh lima orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA, yaitu: Sinintha Yuliansih Sibarani, Rodjai S Irawan, Yarna Dewita,Felix Da Lopez dan Mulijanto.
Advertisement
Para peserta telah menyerahkan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif sebagai syarat hadir menjalani wawancara terbuka di Auditorium KY, Jakarta. Sebelum memasuki ruangan, seluruh panitia dan peserta dipastikan dalam keadaan sehat.
Ruangan tempat dilaksanakan wawancara diatur berjauhan untuk menjamin adanya jaga jarak di antara para panelis.
"Seleksi wawancara terbuka juga disaksikan secara daring melalui kanal youtube KY secara live dan zoom untuk para undangan. Hal ini dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas proses," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, yang dikutip, Kamis (3/12/2020).
"Hasil penilaian wawancara merupakan bahan pertimbangan penetapan kelulusan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang akan disampaikan kepada DPR," tambah Jaja.
Aspek penilaian pada wawancara, lanjut Jaja, meliputi: visi, misi, dan komitmen; kenegarawanan; integritas;kemampuan teknis dan proses yudisial; dan kemampuan pengelolaan yudisial.
Pada hari pertama wawancara diikuti oleh lima calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Mereka adalah Andari Yuriko Sari, Achmad Jaka Mirdinata, Mohammad Fandrian Hadistianto, Parmonangan Siregar, dan Yanto Yunus.
Sementara dua orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA lainnya, yaitu Banelaus Naipospos dan Petrus Paulus Maturbongs akan menjalani wawancara terbuka di hari terakhir.
Satu-satunya calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak yaitu Triyono Martanto juga akan menjalani wawancara pada Jumat, 4 Desember 2020.
Para calon akan menjawab pertanyaan yang berasal dari Pimpinan dan Anggota KY, na para panel ahli. Mereka adalah pakar hukum Kamar Hubungan Industrial Zahrul Rabain, pakar hukum Kamar Tipikor Parman Soeparman, pakar hukum Kamar TUN M Hary Djatmiko. Adapun yang mewakili kenegarawanan adalah Nasaruddin Umar dan Bagir Manan.
"Untuk penetapan kelulusan akhir para calon dilakukan dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. Kemudian KY akan menentuan kelulusan akhir melalui Rapat Pleno Komisi Yudisial yang keputusannya tidak dapat diganggu gugat," pungkas Jaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
- Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
- KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya
- IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 10 April 2026
- Tak Perlu Ketik, Kini Fitur Gemini Search Live Telah Hadir
- Indonesia ke Final AFF Futsal 2026 usai Tekuk Vietnam 3-2
- Konser F4 Jakarta Tambah 1 Hari, Tiket Dijual 11 April 2026
- Progres Tol Jogja-Solo Ruas Purwomartani-Maguwoharjo Capai 35 Persen
- Yusril: Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer
- Banjir Kali Belik Jogja Terulang, Sudetan Disiapkan Mulai Tahun Ini
Advertisement
Advertisement








