Advertisement

DPRD Dorong Peningkatan Sektor Pendapatan dan Responsif Program Pemerintah Pusat

Media Digital
Senin, 30 November 2020 - 19:57 WIB
Sunartono
DPRD Dorong Peningkatan Sektor Pendapatan dan Responsif Program Pemerintah Pusat DPRD Kabupaten Magelang berkomitmen menyelesaikan pembahasan APBD 2021 tepat waktu. Legislatif melaksanakan Rapat paaripurna dengan agenda Persetujuan RAPBD 2021, Senin (30/11/2020). - Ist.

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG—DPRD Kabupaten Magelang berkomitmen menyelesaikan pembahasan APBD 2021 tepat waktu. Legislatif melaksanakan Rapat paaripurna dengan agenda Persetujuan RAPBD 2021, Senin (30/11/2020).

Rapat dihadiri 38 anggota DPRD. Adapun eksekutif turun menghadiri secara virtual dari gedung Sekretariat Daerah.

Advertisement

Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto dalam laporan yang dibacakan oleh Juru Bicara Eti nurbaizati mengungkapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, struktur APBD Tahun 2021 mengalami perubahan.

“Khususnya belanja daerah yang semula terbagi dalam dua kelompok besar yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung. Maka untuk APBD Tahun 2021 struktur Belanja Daerah terbagi menjadi empat kelompok yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga,” jelasnya.

Target Pendapatan Daerah dalam Raperda tentang APBD Kabupaten Magelang Tahun 2021 disepakati sebesar Rp2.442.102.020.187. Rencana Belanja Daerah dalam Raperda tentang APBD Kabupaten Magelang Tahun 2021 disepakati sebesar Rp2.506.541.411.741.Sehingga defisit yang disepakati sebesar Rp64.439.391.554.

Untuk Pembiayaan (penerimaan pembiayaan daerah) disepakati sebesar Rp70.143.391.554. Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp5.704.000.000, sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp64.439.391.554. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan (SiLPA) sama dengan 0 (nol).

Selanjutnya, dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga – Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang, Badan Anggaran menilai tentu dibutuhkan bahan baku batu dan pasir yang ada di Kabupaten Magelang guna pembangunan infrastruktur.

“Dengan demikian, potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di tahun mendatang akan mengalami peningkatan. Oleh karena itu, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk memproyeksikan potensi Pendapatan Asli Daerah tersebut dalam Penyusunan APBD tahun-tahun berikutnya,” jelas Saryan.

Badan Anggaran juga mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk proaktif dalam perencanaan program-program dari Pemerintah Pusat khususnya pembangunan infrastruktur, dikarenakan terdapat beberapa program dari Pemerintah Pusat ketika akan dilaksanakan tidak sesuai dengan Tata Ruang, sehingga Izin dari Pemerintah Daerah tidak keluar. Menurutnya, jika demikian, ada nuansa Pemerintah Daerah tidak mendukung Program dari Pemerintah Pusat.

Pemerintah Daerah juga didorong agar memaksimalkan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Mineral Batuan Bukan Logam, karena sumber pendapatan dari sektor ini dinilai kurang maksimal.  

 

“Perlu dilakukan inovasi-inovasi dalam proses perencanaan partisipatif sedemikian rupa sehingga aspirasi-aspirasi politik diyakini benar-benar terserap dalam dokumen perencanaan,” tambah Saryan.

Ia menmbahkan persoalan dalam APBD adalah siklus, mulai dari perencanaan, pembahasan, perubahan, pengesahan, pelaksanaan anggaran dan perubahan anggaran sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan. Oleh karena itu, dibutuhkan manajemen koordinasi yang baik antar berbagai pihak yang berkepentingan dalam penyusunan APBD.

APBD diharapkan dapat mengeliminasi persoalan-persoalan yang merupakan isu-isu strategis baik itu kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan ketimpangan antar wilayah serta ketimpangan pendapatan. Perangkat Daerah pengelola pendapatan diharapkan untuk lebih meningkatkan potensi pendapatan supaya mencapai pendapatan optimal. Perangkat Daerah yang membina BUMD diharapkan untuk mengevaluasi target dari BUMD yang ada agar lebih maksimal dalam memberikan kontribusi Pendapatan Daerah.

Guna mengotimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi sistem dan prosedur pemungutan pajak MBLB.

“Setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang pada prinsipnya dapat menyetujui Raperda APBD Kabupaten Magelang Tahun 2021 untuk dapat dimintakan persetujuan dalam rapat paripurna ini untuk selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Magelang,” tutupnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement