Advertisement
Jokowi Bersuara soal Penangkapan Menterinya oleh KPK
Presiden Joko Widodo - Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK, kita menghormati. Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, dan profesional.,” ujarnya dikutip YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (25/11/2020).
Advertisement
Pemerintah terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Karena itu, pemerintah menghormati proses hukum terhadap pejabat negara yang saat ini tengah berjalan di KPK.
— Joko Widodo (@jokowi) November 25, 2020
Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, dan profesional. pic.twitter.com/LpUCBLToMZ
Lebih lanjut, Kepala Negara memastikan bahwa pemerintah sepenuhnya mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanggapan lain juga datang yakni dari Jodi Mahardi, sang Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
“Kami tentunya ikut prihatin,” ujar Jodi, Rabu (25/11/2020).
Adapun, Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Rabu dinihari, 25 November 2020, di Bandara Internasional Soekarno Hatta. KPK menangkap Edhy atas dugaan korupsi ekspor benur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com, Twitter
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Inflasi DIY Diklaim Terkendali, Harga Pangan Tetap Dipantau
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 6 Desember 2025
- DPRD DIY Berharap Pemangkasan APBD 2026 Bisa Dibatalkan, Ini Alasannya
- Jadwal Bus KSPN Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Baron dan Parangtritis
- Investasi Kereta Gantung Prambanan Rp200 M Harus Izin ke Kemenbud
- Dwikorita: Anomali Iklim dan Aktivitas Manusia Picu Bencana
- Program Mas Jos Dinilai Berhasil, Sampah Liar di Jogja Berkurang
Advertisement
Advertisement




