Advertisement
Usulan Formasi Guru PPPK Diperpanjang Hingga 31 Desember 2020

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan untuk pemerintah daerah yang akan mengajukan usulan tambahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga guru pada 2021.
“Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB,” ujar Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko pada konferensi pers virtual, Senin (23/11/2020).
Advertisement
Berdasarkan data terakhir, ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota. Pemerintah pusat mendorong pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk Guru PPPK berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.
Adapun, Teguh menjelaskan, persyaratan usia pelamar Guru PPPK adalah mulai dari 20 tahun hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar, sedangkan untuk jabatan guru, usia akhir adalah 59 tahun.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan Kementerian PANRB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjadi dasar pertimbangan.
“Tentu, penetapan formasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres No. 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB terkait PPPK,” jelasnya.
Hingga saat ini rencana rekrutmen tenaga pendidik tersebut masih dalam tahap perancangan sistem penerimaan, penyusunan soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi.
Selain Kementerian PANRB dan Kemendikbud, proses tersebut juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
“Kementerian PANRB akan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen tersebut,” jelas Teguh.
Sebelumnya, terkait pemenuhan tenaga guru, Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, memberi arahan untuk mengatasi kekurangan guru dalam jumlah besar dengan tetap memperhatikan kualitas pendidik. Rekrutmen ini adalah salah satu langkah pembangunan sumber daya manusia.
Kebutuhan tenaga pendidikan juga disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim. Menurutnya, pembukaan seleksi PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten.
Nadiem menjelaskan, yang bisa mengikuti seleksi ini adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik, serta lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.
“Ini adalah bagian daripada filsafat belajar, guru-guru kita bisa punya kemerdekaan untuk membuktikan dirinya, apakah mereka punya kompetensi untuk menjadi ASN, sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka,” ungkap Nadiem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement