Advertisement
Hotel di Bali Perketat Protokol Kesehatan Covid-19
Warga melintas di dekat mural bergambar monster Covid-19 berhadapan dengan umat Hindu yang menggunakan masker di Denpasar, Bali, Senin (16/11/2020). - Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR - Hotel di Bali mulai memperketat penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 menjelang libur akhir tahun pada Desember 2020 mendatang.
Ketua Bali Hotel Association (BHA) I Made Ricky Darmika Putra mengatakan hotel di Pulau Dewata telah siap menyambut kedatangan wisatawan untuk berlibur kembali, terutama dari segi protokol kesehatan yang telah mengedepankan Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE) dalam memberikan pelayanan terbaiknya.
Advertisement
"Protokol kesehatan CHSE selalu kami tekankan kepada semua anggota, dan harus dilaksanakan dengan tegas serta konsisten demi keselamatan bersama," tuturnya saat dihubungi oleh Bisnis, Senin (23/11/2020)
Ricky menyebutkan bahwa saat ini wisatawan lebih memilih hotel atau tempat tujuan berlibur yang telah terverifikasi CHSE, seperti tersedianya fasilitas kesehatan yang cukup, dan telah memenuhi standar yang ditetapkan, yakni adanya tempat mencuci tangan, penggunaan masker di ruang publik, dan aturan menjaga jarak antar wisatawan.
"Meski saat ini jumlah booking hotel untuk libur akhir tahun masih 9 persen, namun dengan adanya penerapan CHSE, kami optimistis jumlah ini akan terus meningkat," tambahnya.
Selain hotel, Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang berada di Pulau ini turut menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan disiplin. Seperti DTW Tirta Gangga Karangasem, DTW Goa Gajah Ubud, dan DTW Kerta Gosa Klungkung yang menggunakan sistem pembayaran non tunai dengan QRIS BPD Bali, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran virus melalui uang kertas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isu Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Begini Respons Wamenkeu
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Pesawat Cessna Jatuh di Texas, 5 Orang Tewas
- Tujuh Penambang Emas Ilegal di Jambi Ditangkap Polisi
- Waspada! Undangan Bimtek BGN 2026 Ternyata Hoaks
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement









